²©²ÊÍøÕ¾

Mau Beli Aset Properti, Apa itu PPJB & AJB?

Financial Expert, ²©²ÊÍøÕ¾
28 June 2024 15:55
Ilustrasi Properti
Foto: Shutterstock

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Di dunia jual beli aset properti, Anda tentu akan menemukan istilah Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Sudahkah Anda paham akan dua hal ini?

Apabila memang Anda memang memiliki niat untuk membeli aset ini terlepas untuk penggunaan pribadi atau investasi, maka Anda wajib memahaminya jauh-jauh hari. Karena, kedua dokumen ini merupakan dokumen yang penting.

Lantas apa perbedaan dari dokumen tersebut? Berikut penjelasannya.

PPJB

Melansir dari situs rumah.com, PPJB atau lebih dikenal dengan surat perjanjian jual beli properti yang dibuat pada saat pembayaran harga belum lunas. Isi dari PPJB itu sendiri adalah harga, kapan waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB.

Jelas sekali, sertifikat masih atas nama penjual sampai seluruh klausul terpenuhi.

Intinya, tujuan dari PPJB tentu saja sebagai pengikat sementara agar aset properti tidak dijual ke pihak lain, sampai akhirnya terjadi transaksi dan dibuat AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

AJB

AJB adalah bukti transaksi sebuah aset properti, AJB diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketika seseorang mengantongi AJB, maka dia sudah melakukan pembelian aset properti dari satu pihak secara lunas.

AJB itu sendiri berguna saat Anda memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.

Punya AJB bukan berarti jadi pemilik sah properti

AJB bukan menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah lantaran sifatnya hanya sebatas dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah/properti tak ada yang wujudnya AJB. Yang dikenal adalah SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun).

SHM adalah kepemilikan tertinggi dan memiliki hak yang paling kuat. SHGB dan SHGU memiliki batas waktu, karena statusnya seperti 'menyewa.


(aak/aak) Next Article Belajar dari Ikang Fawzi, Ini 3 Cara Jadi Kaya dari Properti

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular