²©²ÊÍøÕ¾

Mau Ikut Haji Furoda Kayak Raffi? Awas, Salah Pilih Travel Bisa Miskin

Financial Expert, ²©²ÊÍøÕ¾
02 July 2024 10:50
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menuaikan ibadah haji tahun 2024
Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Belum lama ini, Raffi Ahmad kembali disorot lantaran dirinya baru saja menyelesaikan ibadah haji lewat jalur Haji Furoda. Kabarnya, hanya segelintir orang Indonesia yang bisa naik haji melalui jalur furoda tersebut.

Seperti diberitakan Detikpop, Raffi menunaikan ibadah haji 1445 Hijriah melalui jalur furoda yang terkenal dibanderol dengan harga fantastis. Namun, sosok yang dijuluki "Sultan Andara" ini enggan mengungkapkan biaya yang dikeluarkan untuk menunaikan ibadah di tanah suci itu.

Haji furoda sendiri adalah paket haji yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Dalam aturan tersebut, furoda adalah program haji yang mendapat kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal, dan resmi berdasarkan hukum tersebut.

Para peserta haji furoda akan langsung berangkat tanpa antri karena mendapat undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Jamaah haji furoda akan berangkat menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean.

Salah satu travel haji dan umroh di Indonesia mematok biaya menunaikan ibadah haji melalui paket furoda adalah US$ 37.500 hingga US$39.500 atau sekitar Rp 600 jutaan.

Tertarik berangkat haji dengan paket ini? Hati-hatilah dalam memilih travel yang menyediakan akomodasi bagi Anda. Berikut adalah deretan kasus penipuan terkait program Haji Furoda yang viral di Indonesia

PT Alfatih Indonesia Travel

Seperti diberitakan Detik.com pada Januari 2023, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan Haji Furoda yang dilakukan oleh PT Alfatih Indonesia Travel. Kabarnya, 45 jamaah ditipu dan beberapa yang sukses berangkat malah dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Utama PT Alfatih Indonesia Travel berinisial MRY berhasil ditangkap Subnit I Ditreskrimsus Polda Jabar setelah diduga melakukan penipuan terhadap para jamaah.

Di dalam UU Nomor 08 Tahun 2019 yang bisa jadi pedoman, pertama pemberangkatan haji Furoda, harus dilaksanakan olek Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi dan berizin. Kedua, haji Furoda ini harus dilaporkan kepada Kementerian Agama.

MRY disebut tidak memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas.

PT Musafir Internasional

Seperti diberitakan CNN pada Maret 2024, Polisi membongkar penipuan paket Haji Furoda VIP yang dilakukan oleh PT Musafir Internasional Indonesia. Direktur dari perusahaan ini yang berinisial SJA langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke pihak berwajib setelah merasa ditipu oleh paket yang ditawarkan SJA.

Korban dikabarkan melakukan pendaftaran diri pada Oktober 2021 namun baru diberangkatkan pada Juni 2023.

"Setelah sampai Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lainnya adalah bohong belaka, dan korban ternyata menjadi haji backpacker," kata Ade Ary seperti dikutip CNN, Selasa (26/3).

Padahal, korban dijanjikan sejumlah fasilitas oleh travel milik SJA tersebut. Antara lain, penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah.

Al Hijrah Nurul Jannah

Belum lama ini, Detik memberitakan bahwa 41 jemaah haji di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menjadi korban penipuan modus pemberangkatan haji furoda oleh travel Al Hijrah Nurul Jannah.

Para korban melaporkan travel Al Hijrah Nurul Jannah ke Polres Barru pada Rabu (26/6). Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel turut mengusut kasus dugaan penipuan modus pemberangkatan haji furoda ini.

"Kita melapor ke Polres karena kita tidak mau ada lagi korban berikutnya yang dilakukan oleh travel yang tidak bertanggungjawab," kata salah satu korban, Syamsinar seperti dikutip Detik, Jumat (28/6).

Berdasarkan informasi dari Detik, para korban berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa ziarah, bukan menggunakan visa mujamalah seperti yang dijanjikan. Alhasil hal itu berujung penolakan masuk oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pemilik Al Hijrah dan beberapa jamaah lain juga sempat diamankan kepolisian Arab Saudi.


(aak/aak)

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular