
Ramai Kasus Investasi Bodong Oleh Influencer Saham, Apa Hukumannya?
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama bersama Satuan Tugas Pemberantasan mengungkap dugaan investasi bodong oleh influence saham Ahmad Rafif Raya dengan dana kelolaan mencapai Rp96 Miliar.
Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan fenomena jebakan investasi bodong sudah pernah terjadi sebelumnya. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kemampuannya mempengaruhi pengikutnya untuk mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal dengan iming-iming untuk dikelola di pasar modal.
Bagi korban investasi ilegal ini maka bisa mengambil langkah hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan penipuan berdasarkan Pasal 90 dan 90 dalam UU Pasar Modal dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Seperti apa sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan investasi bodong? bagaimana upaya yang diperlukan untuk menekan kasus seperti ini? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana dalam Power Lunch, ²©²ÊÍøÕ¾ (Kamis, 11/07/2024)

-
1.
-
2.
-
3.