²©²ÊÍøÕ¾

Energi

Pertamina dan AKR Jadi Penyalur Resmi BBM Hingga 2022

Rivi Satrianegara, ²©²ÊÍøÕ¾
08 January 2018 12:14
BPH Migas menugaskan Pertamina dan AKR corporindo untuk menyalurkan BBM jenis tertentu dan penugasan untuk jangka waktu 5 tahun.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
  • Hasil sidang BPH menugaskan Pertamina dan AKR menyalurkan BBM selama 5 tahun, jangka waktu ini lebih panjang dibanding sebelumnya yang hanya ditetapkan setahun sekali
  • Tambahan jangka waktu dalam distribusi diberikan untuk meningkatkan iklim investasi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo sebagai penyalur resmi bahan bakar minyak jenis tertentu.

Pertamina mendapat penugasan melalui proses penunjukan langsung, sementara AKR mendapat jatah distribusi dari hasil proses seleksi yang dilakukan BPH Migas. Bersama dengan Pertamina, AKR diizinkan meyalurkan BBM jenis minyak tanah dan solar.

"PT AKR Corporindo mendapat kuota sebesar 250 ribu kilo liter (KL) sedangkan untuk PT Pertamina sebesar 15,9 juta KL dengan penugasan keduanya di seluruh wilayah Indonesia," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Kementerian ESDM, Senin (8/1).

Sementara itu, untuk jenis BBM Khusus Penugasan, yaitu BBM jenis RON 88 atau premium, izin diberikan kepada Pertamina dengan kuota sebesar 7,5 juta KL dengan wilayah penugasan di luar Jawa, Madura, Bali (Jamali).

Berbeda dengan sebelumnya di mana izin berlaku untuk periode satu tahun, izin kali ini akan berlaku untuk periode tahun 2018 hingga 2022. Meski begitu, setiap tahunnya akan tetap digelar sidang komite untuk menetapkan kuota atas BBM tertentu dan khusus penugasan yang dikelola oleh dua perusahaan itu.

Menteri ESDM Iganasius Jonan mengapresiasi regulasi pemberian izin dalam jangka waktu 5 tahun itu. Dia menilai hal itu bisa meningkatkan iklim investasi di hilir migas. "Saya harap, AKR Corporindo dan Pertamina dapat memberi pelayanan ke seluruh penjuru Nusantara tanpa ragu-ragu. Kalau dulu kan kepikiran investasi atau tidak tergantung izin tahun depan dapat atau tidak, sekarang jadi tidak ragu-ragu lagi," ujar Jonan.

Dia mengakui dengan izin yang hanya berlaku satu tahun, akan berat untuk perusahaan yang berinvestasi untuk mendapatkan modalnya kembali terutama di wilayah terpencil, terluar, terdepan (3T).

"Ini juga arahan Presiden Joko Widodo, untuk bagaimana dalam memproses perizinan tidak harus sering bolak-balik ke regulator," kata Jonan.

(gus/gus) Next Article BPH Migas: Konsumsi BBM Tahun 2018 75 Juta Kiloliter

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular