վ

Mengintip Tarif Cukai Likuid di Negara Lain

Chandra Gian Asmara, վ
09 January 2018 13:50
Bagaimana dengan tarif cukai likuid yang dikenakan negara lain?
Foto: detikcom
Jakarta, վ - Seluruh jenis likuid essence vape yang menggunakan bahan baku hasil produk tembakau lainnya (HPTL) akan dikenakan tarif cukai sebesar 57%. Aturan ini, mulai diberlakukan pada 1 Juli 2018.

Lantas, bagaimana dengan tarif cukai likuid yang dikenakan negara lain?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dikutip վ, Selasa (9/1/2018), tercatat baru lima negara yang sudah mengenakan cukai terhadap likuid essence, yakni Indonesia, Korea Selatan, Yunani, Rusia, dan Portugal.

Jika dibandingkan dari keempat negara tersebut, Indonesia menempati posisi ketiga yang mengenakan tarif cukai likuid tertinggi. Posisi pertama dan kedua ditempati Rusia dan Portugal yang masing-masing mengenakan tarif 81,17% dan 62,92%.

Sementara tarif cukai likuid yang dikenakan pemerintah Korea Selatan presentase rata-ratanya sebesar 16,76%. Adapun tarif cukai yang dikenakan pemerintah Yunani, presentase rata-ratanya sebesar 13,45%.

“Memang kalau dilihat dari negara-negara lain, berbeda-beda dan tidak bisa di sama ratakan,” kata Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai DJBC Sunaryo saat berbincang dengan վ.

Sunaryo menjelaskan, tidak semua negara mengenakan cukai kepada likuid essence. Ada beberapa negara, yang justru mengenakan instrumen lainnya untuk mengendalikan konsumsi Vape.

Misalnya seperti Inggris, yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 20% untuk likuid yang digunakan sebagai produk konsumen. Sementara itu, apabila likuid digunakan untuk obat-obatan, maka dikenakan PPN sebesar 5%.

Berikut rincian negara-negara yang menggunakan instrumen fiskal sebagai cara mengendalikan konsumsi Vape :
  • Italia : Pajak likuid yang dikenakan pada 2017 sebesar 0,393 euro per ml. Selain itu, negara ini juga mengenakan 22% PPN dari final retail price.
  • Latvia : Pajak likuid yang dikenakan sebesar 0,01 euro per ml, dan sekitar 0,005 euro per 1 mg nikotin. Selain itu, negara ini juga mengenakan 21% PPn dari final retail price.
  • Irlandia Utara : Sebagai produk konsumen, dikenakan PPN 20%, namun jika diatur sebagai obat-obatan dikenakan PPN 5%.
  • Portugal : Pengenaan tarif cukai likuid tahun 2017 sebesar 0,30 euro per ml
  • Korea Selatan : Rokok elektrik yang mengandung nikotin dikenakan sejumlah pajak dan restribusi (promosi, kesehatan nasional, konsumsi tembakau, pendidikan lokal, dan pajak konsumsi individu) yang sebanding dengan 1.799 won per ml cairan nikotin. Selain itu, ada biaya limbah 24 won/20 cartridge dan 10% PPN
  • Skotlandia : Sebagai produk konsumen dikenakan PPN 20%, namun jika diatur sebagai obat-obatan dikenakan PPN 5%.
  • Togo : Rokok elektrik dikenanakan bea dan biaya, dan tidak memenuhi syarat untuk pengecualian pajak, maka mereka dikenakan pajak dengan batas tertinggi 45%.
  • Wales : Sebagai produk konsumen dikenai PPN 20%, namun jika diatur sebagai obat-obatan dikenai PPN 5%.

(dru) Next Article DPR Dukung Barang Kena Cukai Baru Seperti Plastik dan Vape

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular