
Arab Saudi Tarik PPN 5%, Bagaimana Omzet Travel Umrah & Haji?
gita rossiana, ²©²ÊÍøÕ¾
10 January 2018 15:29

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Himpunan Penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji (Himpuh) mengaku omzet dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan bergerak stagnan pada 2018. Hal ini seiring dengan kenaikan biaya yang merupakan dampak dari pajak pertambahan nilai (PPN) 5% yang diberlakukan Arab Saudi.
Sekretaris Jenderal Himpuh Muharom Ahmad mengungkapkan, omzet penyelenggaraan umrah pada 2017 diprediksi bisa mencapai Rp 16 triliun. Nilai tersebut berasal dari 880 ribu jamaah dengan harga rata-rata per jamaah mencapai Rp 20 juta.
Sementara untuk omzet dari penyelenggaraan haji pada 2017 diprediksi bisa mencapai Rp 2,5 triliun. Adapun nilai tersebut berasal dari 17.000 jamaah dengan nilai rata-rata per jamaah mencapai Rp 150 juta.
"Pada 2018 kami prediksi sama dengan 2017," ungkap dia kepada ²©²ÊÍøÕ¾ melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2018).
Menurut Muharom, stagnansi tersebut terjadi karena efek lanjutan dari kenaikan biaya dan PPN serta belum adanya kabar baik pertumbuhan ekonomi. Adanya PPN 5% dan pencabutan subsidi BBM dan listrik di Saudi tersebut menambah kewajiban pajak sebesar 5%.
"Adanya PPN 5% di Saudi Arabia akan menambah beban bagi jamà ah haji," ujar dia.
Kendati, sejauh ini jarang terjadi efek langsung pembatalan berangkat atau penurunan minat sehingga kuota haji akan tetap terisi.
"Data 10 tahun terakhir ada kenaikan biaya umrah maupun haji tapi data keberangkatannya juga mengalami kenaikan," terang dia.
(dru/dru) Next Article Menelusuri PPN 5% Arab Saudi dan Dampak ke Biaya Haji & Umrah
Sekretaris Jenderal Himpuh Muharom Ahmad mengungkapkan, omzet penyelenggaraan umrah pada 2017 diprediksi bisa mencapai Rp 16 triliun. Nilai tersebut berasal dari 880 ribu jamaah dengan harga rata-rata per jamaah mencapai Rp 20 juta.
Sementara untuk omzet dari penyelenggaraan haji pada 2017 diprediksi bisa mencapai Rp 2,5 triliun. Adapun nilai tersebut berasal dari 17.000 jamaah dengan nilai rata-rata per jamaah mencapai Rp 150 juta.
Menurut Muharom, stagnansi tersebut terjadi karena efek lanjutan dari kenaikan biaya dan PPN serta belum adanya kabar baik pertumbuhan ekonomi. Adanya PPN 5% dan pencabutan subsidi BBM dan listrik di Saudi tersebut menambah kewajiban pajak sebesar 5%.
"Adanya PPN 5% di Saudi Arabia akan menambah beban bagi jamà ah haji," ujar dia.
Kendati, sejauh ini jarang terjadi efek langsung pembatalan berangkat atau penurunan minat sehingga kuota haji akan tetap terisi.
"Data 10 tahun terakhir ada kenaikan biaya umrah maupun haji tapi data keberangkatannya juga mengalami kenaikan," terang dia.
(dru/dru) Next Article Menelusuri PPN 5% Arab Saudi dan Dampak ke Biaya Haji & Umrah
Most Popular