²©²ÊÍøÕ¾

OJK: Semua Perusahaan Asuransi Bisa Penuhi Aturan SBN

gita rossiana, ²©²ÊÍøÕ¾
10 January 2018 15:43
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan semua perusahaan asuransi bisa memenuhi aturan investasi di surat berharga negara (SBN)
Foto: ist
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan semua perusahaan asuransi bisa memenuhi aturan investasi di surat berharga negara (SBN). Kendati, sampai November 2017, masih ada beberapa perusahaan asuransi jiwa dan umum yang belum bisa memenuhi investasi tersebut.

Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ichsanuddin menjelaskan, hingga November 2017, masih ada 19 perusahaan asuransi jiwa dan 32 perusahaan asuransi umum yang belum memenuhi investasi di SBN.

"Itu kan data November 2017, kalau misalkan data Desember 2017 keluar mungkin semuanya bisa memenuhi tinggal 1-2 perusahaan saja yang belum," ujar dia dalam acara Peluncuran dan Bedah Buku 'Service Transformasi Perjalanan Jasa Raharja mencapai Service Excellent' di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Lebih lanjut, Ichsanuddin menilai, secara industri sebenarnya pemenuhan investasi asuransi jiwa dan umum di SBN sudah melampaui batas yang ditentukan.

"Untuk asuransi jiwa sudah 38,6%, aturannya kan 30%, sedangkan asuransi umum sudah 20%, ambang batasnya 20%," ucap dia.

Dengan melihat hal itu, OJK menilai, pihaknya belum berencana untuk merelaksasi aturan investasi di  SBN.

"Belum ada relaksasi," ucap dia.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso mengungkapkan, pihaknya sudah memenuhi aturan investasi di SBN.

"Investasi kami di SBN sudah di atas 20%," ucap dia.
(dru) Next Article OJK Perketat Aturan, Asuransi Wajib Laporan Tiap Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular