²©²ÊÍøÕ¾

Pemilik GoCar Cs: Permen Angkutan Online Harus Jalan

Shuliya Ratanavara, ²©²ÊÍøÕ¾
27 January 2018 12:54
Peraturan ini akan efektif berlaku pada 1 Februari mendatang.
Foto: Grab
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemilik rental angkutan online merespons positif implementasi Peraturan Menteri Nomor 108/2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini akan efektif berlaku pada 1 Februari mendatang.

Ketua Pekumpulan Armada Sewa Indonesia Sulistyo Raharjo menjelaskan aturan ini penting untuk memberikan kepastian status hukum pengemudi taksi online di Indonesia. "Selama ini di kalangan akar rumput dianggapnya driver online ini ilegal karena gak diakui pemerintah," jelas Sulistyo di Hotel Redtop, Sabtu (27/01).

Meski demikian, ia menjelaskan ada beberapa hal yang membutuhkan pembenahan dan pengkajian ulang dari peraturan tersebut.


Alek Salehudin, salah seorang perwakilan pengusaha taksi online mengatakan, jika Peraturan Menteri ini tak kunjung diimplementasikan maka proses regulasinya tidak akan ke mana-mana. "Kalau ini sudah diimplementasikam nanti yang perlu dibicarakan selanjutnya itu baru soal perlindungan driver dan konsumen," jelas Alek.

Lebih lanjut, ia menjelaskan yang menjadi masalah dari implementasi Permen ini sekarang adalah soal pengetahuan teknis perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Alek, tidak semua perwakilan Kemenhub mengetahui soal teknis pembuatan KIR.

"Yang perlu dibicarakan teknis di lapangannya bagaimana dan perbaikan selanjutnya bagaimana. Tapi yang jelas, Permen itu harus diberlakukan dulu baru kemudian diperbaiki satu per satu," jelas Alek.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan dua Peraturan Menteri sehubungan dengan pengemudi taksi online yaitu Permen 32/2016 dan Permen 26/2017. Namun, Permen tersebut tidak dapat diimplementasikan karena menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai pihak.
(hps/hps) Next Article Kominfo dan Kemenhub Harus Duduk Bareng Atur Grab Cs

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular