²©²ÊÍøÕ¾

Pengusaha: Aplikator Taksi Online Juga Harus Dikenakan Sanksi

Shuliya Ratanavara, ²©²ÊÍøÕ¾
27 January 2018 13:49
Sementara perusahaan aplikator tidak bisa dikenai sanksi karena berada dalam ranah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Meski implementasi Peraturan Menteri Nomor 108/2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek didukung oleh para pengusaha taksi online, tapi masih ada sejumlah kekurangan.

Sekjen Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja menjelaskan poin yang menjadi keberatannya dari Permen ini. "Permasalahnnya itu mengenai aplikator. Di peraturan itu sudah ada kewajiban mengenai yang harus dilakukan oleh aplikasi, tapi kalo tidak dilakukan gak ada tindakan (sanksi) dari Kemenhub," jelas Fahmi dalam forum diskusi Permen 108/2017 di Hotel Redtop, Sabtu (27/01).

Ia menjelaskan dengan Permen ini, Kemenhub hanya bisa menindak pengusaha dan pengemudi taksi online karena hanya kedua pihak ini yang memiliki izin dari Kemenhub. Sementara perusahaan aplikator tidak bisa dikenai sanksi karena berada dalam ranah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Kemenhub hanya bisa memberikan rekomendasi pada Kominfo, tapi setelahnya apa?", kata Fahmi.


Sementara itu, perwakilan Aliansi HATI Transportasi Ferly Paputungan, menjelaskan yang menjadi tuntuntan atas revisi permen tersebut, yaitu transparansi antara Koninfo, pengusaha rental, dan aplikator melalui dashboard Kominfo.

"Pertama, soal dashboard aplikator yang harus dipegang oleh Kominfo dan pengusaha rental. Ini penting supaya Kominfo bisa mengontrol kinerja aplikator dan juga ke pengusaha rental yang bergabung dengan para aplikator dan kita bisa mengawasi para driver," jelas Ferly.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan mengenai kebutuhan nota kesepahaman (Memo of Understanding/MoU) antara aplikator dan perusahaan rental untuk mengajukan izin e-pass ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Menurutnya, perusahaan aplikasi sulit memberikan nota kesepahaman tersebut. "Hanya satu yang memberikan MoU dari tiga aplikator besar di indonesia," katanya.

Selanjutnya, ia meminta keringanan untuk perusahaan-perusahaan rental kecil di Indonesia karena dalam aturan sekarang mengharuskan perusahaan-perusahaan itu harus memiliki lima mobil dengan izin atas nama badan hukum (PT).

Perlindungan Konsumen
Sementara itu, di sisi lain Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan yang menjadi perhatian utama adalah Permen 108 tidak mengacu kepada Undang-undang perkindungan konsumen. Hal ini tecermin dari masih tingginya keluhan konsumen atas layanan taksi online

Selain itu, yang menjadi perhatian Tulus adalah mengenai perlindungan data pribadi ketika bertransaksi menggunakan taksi online. "Sebab selama ini kalau kita bertransaksi dengan taksi online, tidak ada perlindungan terhadap data pribadi dan kita enggak tahu data ini digunakan untuk apa dan ada potensi penyimpangan apa," jelas Tulus.
(hps) Next Article Kondisi Lagi 'Berdarah-Darah', Pengusaha Taksi Kini Ngamuk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular