
Menhub Akan Temui Pendemo Aturan Taksi Online Hari Ini
Raydion Subiantoro, վ
29 January 2018 09:51

Jakarta, վ – Pengemudi yang menentang peraturan taksi online berencana melakukan demonstrasi pagi ini di Kantor Kementerian Perhubungan. Terkait dengan hal tersebut, sejumlah polisi mulai berjaga-jaga melakukan pengamanan di sana.
Adapun apabila demonstrasi benar-benar dilakukan hari ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana menemui perwakilan pendemo.
“Saya sudah mendapat instruksi untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiya melalui siaran pers yang dikutip hari ini.
(ray/ray) Next Article Kondisi Lagi 'Berdarah-Darah', Pengusaha Taksi Kini Ngamuk!
Adapun apabila demonstrasi benar-benar dilakukan hari ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana menemui perwakilan pendemo.
“Saya sudah mendapat instruksi untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiya melalui siaran pers yang dikutip hari ini.
Dia menuturkan pertemuan antara Menhub dengan perwakilan pengunjuk rasa akan dijadikan momentum oleh regulator untuk menjelaskan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
“Semoga saja nanti setelah berdialog para pengunjuk rasa dapat mengerti mengapa pemerintah perlu mengatur taksi online ini, tujuan pemerintah jelas adalah kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi online agar dapat bersaing secara sehat dan menjaga keselamatan serta keamanan masyarakat dalam bertransportasi,” jelas Budi.
Dirjen mengaku lahirnya peraturan tersebut sudah berdasarkan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan di antaranya adalah Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS).
Adapun, lanjutnya, aplikator penyedia aplikasi taksi online yaitu Grab dan Uber juga sudah membuat pernyataan untuk mendukung berlakunya peraturan tersebut.
PM No. 108/2017 itu berlaku efektif mulai 1 Februari 2018, di mana pada peraturan itu tercantum sejumlah persyaratan yakni pengemudi taksi online harus memiliki SIM Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki STNK, bukti lulus uji KIR dan kartu pengawasan, serta kendaraan harus berstiker angkutan sewa khusus (ASK).
Dirjen mengaku lahirnya peraturan tersebut sudah berdasarkan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan di antaranya adalah Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS).
Adapun, lanjutnya, aplikator penyedia aplikasi taksi online yaitu Grab dan Uber juga sudah membuat pernyataan untuk mendukung berlakunya peraturan tersebut.
PM No. 108/2017 itu berlaku efektif mulai 1 Februari 2018, di mana pada peraturan itu tercantum sejumlah persyaratan yakni pengemudi taksi online harus memiliki SIM Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki STNK, bukti lulus uji KIR dan kartu pengawasan, serta kendaraan harus berstiker angkutan sewa khusus (ASK).
(ray/ray) Next Article Kondisi Lagi 'Berdarah-Darah', Pengusaha Taksi Kini Ngamuk!
Most Popular