վ

Nasihat IMF ke Indonesia: Sederhanakan Regulasi!

Hidayat Setiaji, վ
07 February 2018 14:52
IMF mengingatkan agar Indonesia terus melakukan perbaikan dengan mengurangi peraturan yang menghambat investasi.
Foto: վ/Muhammad Sabki
Jakarta, վ – Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporan Artikel IV atas Indonesia memuji kinerja ekonomi Tanah Air. Meski demikian, IMF mengingatkan agar Indonesia terus melakukan perbaikan dengan mengurangi peraturan yang menghambat investasi.

“Perkiraan kami masih positif. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan terakselerasi ke 5,6% dalam jangka menengah, ditopang oleh permintaan domestik karena inflasi terjaga di kisaran 3,5%,” sebut laporan tersebut seperti dikutip Rabu (7/2/2018).

Namun, IMF memberi saran kepada Indonesia untuk menyederhanakan perizinan agar menjadi lebih ramah terhadap investasi. Selama ini cukup banyak aturan yang dianggap tidak ramah terhadap investor, terutama di level peraturan daerah (perda).

“Kami merekomendasikan otoritas untuk terus menyederhanakan regulasi dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah,” lanjut IMF.


Pemerintah sepertinya terus mencoba untuk ke arah sana. Pada Juni 2016, Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 perda yang dinilai menghambat investasi. Perda-perda tersebut mencakup sektor pertambangan, telekomunikasi, perikanan, konstruksi, dan sebagainya.

Umumnya, hal yang dikeluhkan investor di daerah adalah pungutan pajak dan retribusi. Di level pusat sebenarnya sudah ada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberi batasan (closed list) pungutan yang bisa diterapkan di daerah. Namun terkadang pemerintah daerah agak menerobos rambu-rambu yang ditetapkan.

Dalam UU tersebut, jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah provinsi adalah:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  4. Pajak Air Permukaan.
  5. Pajak Rokok.
Sementara pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota adalah:
  1. Pajak Hotel.
  2. Pajak Restoran.
  3. Pajak Hiburan.
  4. Pajak Reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  7. Pajak Parkir.
  8. Pajak Air Tanah.
  9. Pajak Sarang Burung Walet.
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Untuk retribusi, secara umum ada tiga jenis yang boleh dipungut pemerintah daerah yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Jenis retribusi jasa umum adalah:
  1. Pelayanan Kesehatan.
  2. Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  3. Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  4. Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  5. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  6. Pelayanan Pasar.
  7. Pengujian Kendaraan Bermotor.
  8. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  9. Penggantian Biaya Cetak Peta.
  10. Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
  11. Pengolahan Limbah Cair.
  12. Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  13. Pelayanan Pendidikan.
  14. Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Sementara jenis retribusi jasa usaha adalah:
  1. Pemakaian Kekayaan Daerah.
  2. Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
  3. Tempat Pelelangan.
  4. Terminal.
  5. Tempat Khusus Parkir.
  6. Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
  7. Rumah Potong Hewan.
  8. Pelayanan Kepelabuhanan.
  9. Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  10. Penyeberangan di Air.
  11. Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Kemudian jenis retribusi perizinan tertentu mencakup:
  1. Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Izin Gangguan.
  4. Izin Trayek.
  5. Izin Usaha Perikanan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menegaskan bahwa tidak jarang alasan investor tidak jadi berinvestasi adalah regulasi di daerah. Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan agar daerah jangan membuat aturan yang menyebabkan investor enggan menanamkan modalnya.

"Saya jengkel ini. Alasan nomor satu calon investor balik badan, tidak jadi investasi di Indonesia, adalah regulasi. Kita kebanyakan perizinan, aturan, yang ruwet sampai detik ini,"tegas Jokowi akhir bulan lalu.
(aji/aji) Next Article Duh! Saldo Anggaran Daerah Mengendap di Bank Sampai Rp 239 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular