
Kementerian ESDM Akan Percepat Proses Impor Barang Migas
Rivi Satrianegara, վ
15 February 2018 16:58

Jakarta, վ— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyederhanakan prosedur pelayanan dalam pengajuan rencana kebutuhan barang impor usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam waktu dekat.
Penyederhanaan dilakukan dengan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2006 tentang ketentuan dan tata cara pengajuan rencana impor penyelesaian barang yang dipergunakan untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan dengan adanya revisi itu, proses rencana kebutuhan barang impor dari Kontrak Karya Kerja Sama (KKKS) bisa lebih singkat. “Dulu kan harus manual, satu-satu. Sekarang saya sudah tanda tangan MoU dan diperkuat Permen 31 jadi segala macam kita lemparkan sesuatu dari KKKS, SKK Migas aware, Dirjen Migas Awas, Bea Cukai aware,” jelas Ego di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (15/2/2018).
Sebelumnya Ego sempat mengatakan, proses rencana kebutuhan barang impor yang biasanya membutuhkan waktu 14 hari, akan dipersingkat menjadi 5 hari. Akan hadir pula Indonesia National Single Window, yang menjadi jalur pengajuan pembebasan pajak satu pintu melalui online.
Selain itu, revisi tersebut juga akan mengakomodir pengaturan impor barang operasi untuk kontraktor yang KKS-nya menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.
Dalam kesempatan sama, Direktur Pembinaan Hulu Kementerian ESDM Tunggal mengaku telah memaraf aturan baru tersebut. “Sekarang keliling (untuk ditandatangani), kalau dari saya sudah,” tuturnya.
(gus/gus) Next Article Libatkan Pemuda, Kementerian ESDM Relaunching Patriot Energi
Penyederhanaan dilakukan dengan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2006 tentang ketentuan dan tata cara pengajuan rencana impor penyelesaian barang yang dipergunakan untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan dengan adanya revisi itu, proses rencana kebutuhan barang impor dari Kontrak Karya Kerja Sama (KKKS) bisa lebih singkat. “Dulu kan harus manual, satu-satu. Sekarang saya sudah tanda tangan MoU dan diperkuat Permen 31 jadi segala macam kita lemparkan sesuatu dari KKKS, SKK Migas aware, Dirjen Migas Awas, Bea Cukai aware,” jelas Ego di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (15/2/2018).
Selain itu, revisi tersebut juga akan mengakomodir pengaturan impor barang operasi untuk kontraktor yang KKS-nya menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.
Dalam kesempatan sama, Direktur Pembinaan Hulu Kementerian ESDM Tunggal mengaku telah memaraf aturan baru tersebut. “Sekarang keliling (untuk ditandatangani), kalau dari saya sudah,” tuturnya.
(gus/gus) Next Article Libatkan Pemuda, Kementerian ESDM Relaunching Patriot Energi
Most Popular