²©²ÊÍøÕ¾

Izin Penyalur Bensin dan LPG Dipermudah, Cukup dari Pertamina

Rivi Satrianegara, ²©²ÊÍøÕ¾
01 March 2018 15:15
Pemerintah menerbitkan aturan tentang penyaluran BBM, BBG, dan LPG yang tidak lagi membutuhkan izin dari  Kementerian ESDM. Cukup dari PT Pertamina (Persero).
Foto: Rivi Satrianegara
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang penyaluran BBM, BBG, dan LPG yang kini tidak lagi membutuhkan izin dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM. Mekanisme untuk menjadi penyalur kini hanya cukup melamar ke badan usaha, yaitu PT Pertamina (Persero).

"Penggabungan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011 dan Nomor 26 tahun 2009 sudah kami cabut dan menjadi Permen Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyaluran BBM, BBG, dan LPG," kata Plt. Dirjen Migas Ego Syahrial di Gedung Migas, Kamis (1/3/2018).

Dengan aturan baru ini, Ego berharap penyaluran BBM, BBG, dan LPG bisa lebih lancar. Penyederhaan aturan ini juga akan memangkas waktu yang sebelumnya memakan waktu sekitar 6 bulan.

Setelah tahap seleksi di Pertamina, dokumen calon penyalur akan diserahkan ke Ditjen Migas dan paling lambat mendapat persetujuan dalam waktu 14 hari.



Ego menyebut, dengan aturan ini tidak lagi dibutuhkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) yang sebelumnya diterbitkan oleh Ditjen Migas. "Dari Ditjen Migas, akan langsung masuk ke web," ujarnya.

Ditjen Migas Kementerian ESDM baru-baru ini melakukan penyederhaan atas 11 peraturan yang dinilai menghambat investasi dan sudah tidak relevan. Peraturan lama kini digabung, dicabut, dan diatur kembali menjadi 7 Permen, di mana 3 di antaranya telah terbit dan sisanya masih dalam proses persetujuan.
(gus/gus) Next Article Pasca Gempa, Fasilitas BBM & LPG Tetap Aman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular