²©²ÊÍøÕ¾

Bantah BPK, Freeport Klaim Ada Upaya Pemulihan Lingkungan

Rivi Satrianegara, ²©²ÊÍøÕ¾
20 March 2018 10:14
PT Freeport Indonesia mengaku telah melakukan kewajiban penyerahan dokumen atas pembaruan izin lingkungan.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Wahyu Daniel
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- PT Freeport Indonesia mengaku telah melakukan kewajiban penyerahan dokumen atas pembaruan izin lingkungan. Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut Freeport tidak memiliki niat baik dalam melakukan pemulihan atas kerusakan di Papua akibat kegiatan pembuangan limbah.

Namun, Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama tidak menjawab dengan rinci apa tindakan perusahaan atas kerusakan akibat pembuangan limbah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp185,01 triliun itu. 



Riza hanya menyebut Freeport sedang dalam proses menanggapi apa yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal terhitung sudah hampir satu tahun BPK mempublikasikan pelanggaran Freeport. "Kami juga sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan kementerian," kata Riza kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (20/3/2018).

Namun Riza membenarkan pada Oktober tahun lalu, KLHK telah memberitahukan sanksi administratif terkait aktivitas tertentu yang menurut kementerian tidak tercermin dalam izin lingkungan perusahaan. 

Pihak Kementerian, kata dia, juga menyampaikan bahwa kegiatan operasional tertentu tidak konsisten dengan faktor-faktor yang telah ditetapkan dalam studi perizinan lingkungan perusahaan serta pemantauan dan perbaikan tambahan perlu dilakukan terkait kualitas udara, drainase air, penanganan limbah tertentu, dan pengelolaan tailing. 

Riza mengklaim dampak lingkungan kegiatan tambang Freeport telah didokumentasikan, dipantau, dan dikelola dengan sesuai dengan AMDAL dan peraturan yang berlaku. 

"Data pemantauan, yang secara berkala dilaporkan kepada Pemerintah, memperlihatkan bahwa lingkungan akan  kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai," ujar Riza.

Seperti diketahui, kemarin Anggota IV BPK Rizal Djalil mengemukakan sudah 333 hari sejak temuan pelanggaran oleh Freeport dipublikasikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2016. Namun, dalam rentang waktu tersebut PTFI tidak memberikan rencana aksi untuk menangani masalah yang ada.

"Saya sudah bertemu dengan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, dan tidak ada perkembangan yang signifikan. Sudah 333 hari sejak temuan ini disampaikan dan tidak ada niat baik dari PTFI," ujar Rizal.
(gus/gus) Next Article BPK Sebut Freeport Rugikan Negara Rp 185 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular