²©²ÊÍøÕ¾

Investasi Rp 30 T Bebas Pajak, Kabar Baik Buat Industri Migas

Rivi Satrianegara, ²©²ÊÍøÕ¾
29 March 2018 16:07
SKK Migas menyambut positif rencana pemberian insentif untuk investasi di atas Rp 30 triliun berupa pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) Badan hingga 20 tahun.
Foto: Dokumentasi ESDM
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyambut positif rencana pemberian insentif untuk investasi di atas Rp 30 triliun berupa pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) Badan hingga 20 tahun.

Sekretaris SKK Migas Arief Setiawan Handoko yakin hal tersebut akan berdampak pada peningkatan investasi. Dia menyampaikan dengan adanya insentif tersebut, investor asing semakin banyak yang masuk ke Indonesia.



"Pasti akan banyak investasi masuk ke Indonesia, diharapkan begitu. Pasti berpengaruh, yang terpenting [kebijakan itu] bagus untuk SKK Migas," kata dia kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (30/3/2018).

Awal pekan ini, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong juga menyampaikan hal terkait. Dia berharap pemerintah dapat menghadirkan fasilitas perpajakan kepada investor guna meningkatkan cadangan minyak nasional.

Hal itu utamanya, kata dia, diberikan kepada investor yang ingin melakukan eksplorasi migas di daerah-daerah sulit, namun memiliki potensi penemuan cadangan migas yang besar.

"Pemberian fasilitas perpajakan untuk eksplorasi harus diberikan secara otomatis kepada setiap investor yang akan melakukan eksplorasi dan disebutkan dalam kontrak yang ditanda tangani kedua belah pihak," kata Marjolijn.
(gus/gus) Next Article Insentif Pajak Migas A La Sri Mulyani Belum Cukup, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular