
14 Dikeluarkan, Ini Daftar Proyek Strategis Baru Jokowi
Arys Aditya, վ
17 April 2018 20:09

Jakarta, վ - Presiden Joko Widodo memberikan persetujuan untuk merevisi terhadap daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2018. Dalam proyek tersebut, terdapat 14 proyek yang dikeluarkan dari 245 proyek dan 2 program PSN 2017.
Berdasarkan keterangan resmi, Selasa (17/4/2018), Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyebut daftar terbaru PSN akan memuat 222 proyek dan 3 program dengan nilai investasi sekitar Rp 4.100 triliun.
Pembaruan daftar tersebut dilakukan oleh KPPIP setelah melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi. Dari 24 proyek yang dikeluarkan, 10 proyek dinyatakan selesai sementara 14 proyek lainnya karena tidak lagi memenuhi kriteria prioritas.
"Dengan hasil evaluasi ini, diharapkan memberikan kepastian waktu pelaksanaan konstruksi proyek infrastruktur agar dapat dieksekusi dengan cepat sehingga masyarakat segera menerima manfaat dari pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan," sebut KPPIP.
KPPIP memaparkan, ada 4 kriteria yang digunakan untuk menetapkan apakah sebuah proyek tetap layak mendapat status prioritas. Kriteria tersebut adalah kriteria dasar, kriteria strategis, kriteria operasional, dan kriteria dukungan yang jelas atau champion.
Kriteria Dasar dan Strategis digunakan untuk menyeleksi proyek-proyek infrastuktur yang layak dijadikan PSN, seperti misalnya setiap proyek memiliki kesesuaian dengan RPJMN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memiliki nilai strategis dan berdampak bagi perekonomian, kesejahteraan sosial dan kedaulatan nasional.
Adapun, Kriteria Operasional dan Championing digunakan untuk mengevaluasi keberadaan suatu proyek dalam daftar PSN, seperti konstruksi sebuah proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III tahun 2019 atau setidaknya mencapai Financial Close sebelum Kuartal III Tahun 2019 (proyek yang melibatkan Badan Usaha).
"Setiap proyek juga harus memiliki Penanggung Jawab Proyek yang jelas, dan Kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal yang jelas)," ungkap KPPIP.
Berdasarkan evaluasi dengan menggunakan Kriteria Operasional dan Championing, KPPIP mengusulkan sebanyak 14 proyek dihilangkan statusnya sebagai PSN karena secara garis besar tidak dapat memenuhi estimasi waktu konstruksi sebelum kuartal III tahun 2019.
Pemenuhan kriteria ini, kata komite, menjadi syarat yang penting agar memberi kepastian waktu pelaksanaan. Dengan masuknya sebuah
proyek ke tahap konstruksi maka akan mengurangi risiko yang muncul akibat perubahan kebijakan serta menunjukkan tingkat kepastian bahwa proyek tersebut akan terus berlanjut hingga siap beroperasi.
Berdasarkan keterangan resmi, Selasa (17/4/2018), Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyebut daftar terbaru PSN akan memuat 222 proyek dan 3 program dengan nilai investasi sekitar Rp 4.100 triliun.
Pembaruan daftar tersebut dilakukan oleh KPPIP setelah melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi. Dari 24 proyek yang dikeluarkan, 10 proyek dinyatakan selesai sementara 14 proyek lainnya karena tidak lagi memenuhi kriteria prioritas.
KPPIP memaparkan, ada 4 kriteria yang digunakan untuk menetapkan apakah sebuah proyek tetap layak mendapat status prioritas. Kriteria tersebut adalah kriteria dasar, kriteria strategis, kriteria operasional, dan kriteria dukungan yang jelas atau champion.
Kriteria Dasar dan Strategis digunakan untuk menyeleksi proyek-proyek infrastuktur yang layak dijadikan PSN, seperti misalnya setiap proyek memiliki kesesuaian dengan RPJMN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memiliki nilai strategis dan berdampak bagi perekonomian, kesejahteraan sosial dan kedaulatan nasional.
Adapun, Kriteria Operasional dan Championing digunakan untuk mengevaluasi keberadaan suatu proyek dalam daftar PSN, seperti konstruksi sebuah proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III tahun 2019 atau setidaknya mencapai Financial Close sebelum Kuartal III Tahun 2019 (proyek yang melibatkan Badan Usaha).
"Setiap proyek juga harus memiliki Penanggung Jawab Proyek yang jelas, dan Kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal yang jelas)," ungkap KPPIP.
Berdasarkan evaluasi dengan menggunakan Kriteria Operasional dan Championing, KPPIP mengusulkan sebanyak 14 proyek dihilangkan statusnya sebagai PSN karena secara garis besar tidak dapat memenuhi estimasi waktu konstruksi sebelum kuartal III tahun 2019.
Pemenuhan kriteria ini, kata komite, menjadi syarat yang penting agar memberi kepastian waktu pelaksanaan. Dengan masuknya sebuah
proyek ke tahap konstruksi maka akan mengurangi risiko yang muncul akibat perubahan kebijakan serta menunjukkan tingkat kepastian bahwa proyek tersebut akan terus berlanjut hingga siap beroperasi.
Next Page
14 Proyek yang Dihapus
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular