վ

14 Dikeluarkan, Ini Daftar Proyek Strategis Baru Jokowi

Arys Aditya, վ
17 April 2018 20:09
14 Dikeluarkan, Ini Daftar Proyek Strategis Baru Jokowi
Foto: Istimewa/Kemenhub
Jakarta, վ - Presiden Joko Widodo memberikan persetujuan untuk merevisi terhadap daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2018. Dalam proyek tersebut, terdapat 14 proyek yang dikeluarkan dari 245 proyek dan 2 program PSN 2017.

Berdasarkan keterangan resmi, Selasa (17/4/2018), Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyebut daftar terbaru PSN akan memuat 222 proyek dan 3 program dengan nilai investasi sekitar Rp 4.100 triliun. 

Pembaruan daftar tersebut dilakukan oleh KPPIP setelah melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi. Dari 24 proyek yang dikeluarkan, 10 proyek dinyatakan selesai sementara 14 proyek lainnya karena tidak lagi memenuhi kriteria prioritas.

"Dengan hasil evaluasi ini, diharapkan memberikan kepastian waktu pelaksanaan konstruksi proyek infrastruktur agar dapat dieksekusi dengan cepat sehingga masyarakat segera menerima manfaat dari pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan," sebut KPPIP.

KPPIP memaparkan, ada 4 kriteria yang digunakan untuk menetapkan apakah sebuah proyek tetap layak mendapat status prioritas. Kriteria tersebut adalah kriteria dasar, kriteria strategis, kriteria operasional, dan kriteria dukungan yang jelas atau champion.

Kriteria Dasar dan Strategis digunakan untuk menyeleksi proyek-proyek infrastuktur yang layak dijadikan PSN, seperti misalnya setiap proyek memiliki kesesuaian dengan RPJMN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memiliki nilai strategis dan berdampak bagi perekonomian, kesejahteraan sosial dan kedaulatan nasional. 

Adapun, Kriteria Operasional dan Championing digunakan untuk mengevaluasi keberadaan suatu proyek dalam daftar PSN, seperti konstruksi  sebuah proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III tahun 2019 atau setidaknya mencapai Financial Close sebelum Kuartal III Tahun 2019 (proyek yang melibatkan Badan Usaha). 

"Setiap proyek  juga harus memiliki Penanggung Jawab Proyek yang jelas, dan Kementerian terkait memiliki  komitmen dalam menjalankan proyek (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal yang jelas)," ungkap KPPIP.

Berdasarkan evaluasi dengan menggunakan Kriteria Operasional dan Championing, KPPIP mengusulkan sebanyak 14 proyek dihilangkan statusnya sebagai PSN karena secara garis besar tidak dapat memenuhi estimasi waktu konstruksi sebelum kuartal III tahun 2019. 

Pemenuhan kriteria ini, kata komite, menjadi syarat yang penting agar memberi kepastian waktu pelaksanaan. Dengan masuknya sebuah 
proyek ke tahap konstruksi maka akan mengurangi risiko yang muncul akibat perubahan kebijakan serta menunjukkan tingkat kepastian bahwa proyek tersebut akan terus berlanjut hingga siap beroperasi.
Adapun daftar 14 proyek senilai Rp 264 triliun yang dihilangkan status PSN nya adalah sebagai berikut:
  1. Jalan Tol Waru (Aloha) - Wonokromo - Tanjung Perak, Jawa Timur (18,2km)
  2. Jalan Tol Sukabumi - Ciranjang – Padalarang, Jawa Barat (61km)
  3. Kereta Api Kertapati - Simpang - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera)
  4. Kereta Api Muara Enim - Pulau Baai, Sumatera Selatan - Bengkulu
  5. Kereta Api Tanjung Enim - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan
  6. Kereta Api Jambi – Pekanbaru, Jambi - Riau
  7. Kereta Api Jambi – Palembang, Jambi - Sumatera Selatan
  8. Pembangunan Rel Kereta Api Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Timur
  9. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor East – West, DKI Jakarta
  10. Bandara Sebatik, Kalimantan Utara
  11. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang, Sumatera Utara
  12. Bendungan Telaga Waja, Bali
  13. Bendungan Pelosika, Sulawesi Tenggara
  14. Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, Papua
Sedangkan 10 proyek senilai Rp 61,5 triliun yang sudah selesai dan beroperasi sampai pada akhir tahun 2017 adalah sebagai berikut:
  1. Jalan Tol Soreang – Pasirkoja, Jawa Barat (11km)
  2. Jalan Tol Mojokerto – Surabaya, Jawa Timur (36,3km)
  3. Jalan Akses Tanjung Priok, DKI Jakarta (16,7km)
  4. Bandara Raden Inten II, Lampung
  5. Pengembangan Lapangan Jangkrik dan Jangkrik North East Wilayah Kerja Muara Bakau, Kalimantan Timur
  6. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Nanga Badau, Kab Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
  7. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Aruk, Kab Sambas, Kalimantan Barat
  8. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Wini, Kab Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
  9. Bendungan Teritip, Kalimantan Timur
  10. Pembangunan Saluran Suplesi Daerah Irigasi Umpu Sistem (Way Besai), Lampung
Sementara itu, untuk 1 proyek dan 1 program yang diusulkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional adalah Proyek Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dan Program Pemerataan Ekonomi.

KPPIP mengatakan evaluasi yang dilakukan akan bersifat regular dan dilaksanakan setidaknya per enam bulan. Selain melakukan evaluasi, KPPIP terus berupaya melakukan debottlenecking terhadap permasalahan dan hambatan yang muncul dalam proses penyediaan infrastruktur.

“Setelah penetapan Peraturan Presiden, semua pihak yang menjadi penanggung jawab pelaksana diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk semakin mempercepat pembangunan dan mempercepat penyelesaian hambatan dalam pembangunannya.”
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular