
Kasus Kredit Macet Tirta Amarta, Negara Rugi Rp 1,83 T
Anastasia Arvirianty, ²©²ÊÍøÕ¾
21 May 2018 12:32

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) tahun 2008-2015.Â
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 1,83 triliun yang merupakan tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur.
"Sudah dihitung secara utuh termasuk pokok dan bunga, jumlah kerugian ini berkembang Rp 400 miliar dari jumlah hitungan pokok perkiraan sekitar Rp 1,4 triliun," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman kepada media saat dijumpai di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, terdapat enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yang merupakan karyawan Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung dan Manajemen TAB.
(dob/roy) Next Article Ini Strategi Bank Genjot Penyaluran Kredit Infrastruktur
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 1,83 triliun yang merupakan tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur.
Adi mengatakan, langkah berikutnya akan dilakukan penuntutan, yang dijadwalkan akan dimulai dalam minggu ini. "Untuk minggu ini, ada satu orang yang akan masuk proses penuntutan, dengan inisial RT," tambah Adi.
RT yang dimaksud adalah Rony Tedy yang merupakan Direktur TAB. Rony telah diperiksa dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
TAB merupakan produsen air minum dalam kemasan dengan merek Viro. TAB memiliki 5 anak usaha yakni PT Jimando perkasa, PT Tirta Amarta, PT Trison Star Investama, PT Kenanda Investama, dan PT Trimas Investama. Tiga perusahaan terakhir adalah perusahaan investasi.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menuturkan, selama proses penghitungan kerugian negara BPK telah berkoordinasi dan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang dianggap perlu untuk dapat menuntaskan penyelesaian perhitungan kerugian negara.Â
"Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri CBC Bandung kepada PT TAB Company meliputi proses permohonan analisa, persetujuan, penggunaan kredit dan pembayaran kembali kredit," imbuh Nyoman.
Sebagai informasi, kasus bermula dari adanya manipulasi data yang diajukan oleh Direktur PT TAB Rony Tedi ketika hendak melakukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CBC Bandung.
Kala itu, perusahaan mengajukan perpanjangan semua fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon letter of credit sebesar Rp 40 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan, dan sebagai syarat pengajuan kredit tersebut, perusahaan telah menjaminkan sejumlah asetnya.
Adapun, dalam perkembangannya, hasil audit menunjukkan PT TAB telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp 73 miliar, dan dana yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja itu kemudian dipergunakan untuk keperluan lain.
RT yang dimaksud adalah Rony Tedy yang merupakan Direktur TAB. Rony telah diperiksa dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
TAB merupakan produsen air minum dalam kemasan dengan merek Viro. TAB memiliki 5 anak usaha yakni PT Jimando perkasa, PT Tirta Amarta, PT Trison Star Investama, PT Kenanda Investama, dan PT Trimas Investama. Tiga perusahaan terakhir adalah perusahaan investasi.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menuturkan, selama proses penghitungan kerugian negara BPK telah berkoordinasi dan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang dianggap perlu untuk dapat menuntaskan penyelesaian perhitungan kerugian negara.Â
"Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri CBC Bandung kepada PT TAB Company meliputi proses permohonan analisa, persetujuan, penggunaan kredit dan pembayaran kembali kredit," imbuh Nyoman.
Sebagai informasi, kasus bermula dari adanya manipulasi data yang diajukan oleh Direktur PT TAB Rony Tedi ketika hendak melakukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CBC Bandung.
Kala itu, perusahaan mengajukan perpanjangan semua fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon letter of credit sebesar Rp 40 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan, dan sebagai syarat pengajuan kredit tersebut, perusahaan telah menjaminkan sejumlah asetnya.
Adapun, dalam perkembangannya, hasil audit menunjukkan PT TAB telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp 73 miliar, dan dana yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja itu kemudian dipergunakan untuk keperluan lain.
(dob/roy) Next Article Ini Strategi Bank Genjot Penyaluran Kredit Infrastruktur
Most Popular