
THR Kali Ini Double! Pensiunan PNS pun Kebagian Rezeki
Arys Aditya, ²©²ÊÍøÕ¾
23 May 2018 12:53

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ada yang berbeda dalam proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2018 kali ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan mengenai THR selama ini dibayarkan ke PNS, TNI, dan Polri sesuai gaji pokok.
"Namun yang berbeda THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok tapi di dalamnya tunjangan keluarga tambahan dan kinerja," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).
"Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay. Gaji ke-13 dan satu gaji pokok termasuk tunjangan dan lainnya," tambah Sri Mulyani.
Sama halnya juga dengan pembayaran pensiunan ke-13. Menurut Sri Mulyani akan dibayarkan gaji pokok berikut tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.
"Yang berbeda pensiunan dapat THR. Sebelumnya tahun lalu tidak dapat," katanya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani aturan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan ini, pencairan THR bisa segera dilakukan karena sudah ada payung hukumnya.
"Pada hari ini saya sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi di Istaa Negara, Rabu (23/5/2018).
(dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan mengenai THR selama ini dibayarkan ke PNS, TNI, dan Polri sesuai gaji pokok.
"Namun yang berbeda THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok tapi di dalamnya tunjangan keluarga tambahan dan kinerja," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).
"Yang berbeda pensiunan dapat THR. Sebelumnya tahun lalu tidak dapat," katanya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani aturan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan ini, pencairan THR bisa segera dilakukan karena sudah ada payung hukumnya.
"Pada hari ini saya sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi di Istaa Negara, Rabu (23/5/2018).
(dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
Most Popular