Soal THR, PNS Pusat Lebih 'Bahagia' dari Daerah
Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
26 May 2018 16:27

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kucuran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada apratur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Tenaga honor, pun mendapatkan THR.
Adapun yang termasuk dalam kategori tenaga honor instansi pemerintah pusat mencakup sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti (office boy atau cleaning service). THR bagi kelompok ini, akan dibayarkan sebesar 1 bulan honor.
Lantas, bagaimana dengan yang di daerah?
Adapun pemberian THR untuk non PNS daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 33/2017. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa anggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan peraturan perundang-undangan.
"Serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke 13 dan ke 14," kata Sri Mulyani melalui keterangan resmi yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, Sabtu (26/5/2018).
Sri Mulyani mengatakan, pemberian honorarium bagi PNS daerah dan non PNS daerah dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan, bahwa keberadaan PNS daerah dan non PNS daerah benar-benar memiliki peranan dan kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan.
Apalagi berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non PNS daerah, karena tenaga kerja non PNS daerah pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan di pemerintah daerah.
"Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," kata Sri Mulyani.
Adapun untuk pegawai honorer daerah, dapat diberikan THR sejalan dengan keijakan dan peraturan yang berlaku, sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
Sementara untuk cleaning services dan supir, apabila keduanya adalah karyawan outsourcing dari perusahaan, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Namun jika tidak melalui sistem outsourcing, THR akan menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga.
(dru) Next Article Asyik! THR PNS Sudah Cair Sebagian, Dananya Rp 10 T
Adapun yang termasuk dalam kategori tenaga honor instansi pemerintah pusat mencakup sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubhakti (office boy atau cleaning service). THR bagi kelompok ini, akan dibayarkan sebesar 1 bulan honor.
Lantas, bagaimana dengan yang di daerah?
"Serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke 13 dan ke 14," kata Sri Mulyani melalui keterangan resmi yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, Sabtu (26/5/2018).
Sri Mulyani mengatakan, pemberian honorarium bagi PNS daerah dan non PNS daerah dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan, bahwa keberadaan PNS daerah dan non PNS daerah benar-benar memiliki peranan dan kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan.
Apalagi berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non PNS daerah, karena tenaga kerja non PNS daerah pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan di pemerintah daerah.
"Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," kata Sri Mulyani.
Adapun untuk pegawai honorer daerah, dapat diberikan THR sejalan dengan keijakan dan peraturan yang berlaku, sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
Sementara untuk cleaning services dan supir, apabila keduanya adalah karyawan outsourcing dari perusahaan, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan THR. Namun jika tidak melalui sistem outsourcing, THR akan menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga.
![]() |
(dru) Next Article Asyik! THR PNS Sudah Cair Sebagian, Dananya Rp 10 T
Most Popular