²©²ÊÍøÕ¾

Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Denda 5%

Samuel Pablo, ²©²ÊÍøÕ¾
28 May 2018 13:09
Perusahaan swasta harus membayar THR paling lambat H-7
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perusahaan yang telat membayar tunjangan hari raya (THR) akan dikenakan denda 5% dari total THR.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh d Perusahaan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari keagamaan.

"Denda 5% dari total THR dengan tetap wajib membayar THR," jelas Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Senin (28/5/2018).

Denda tersebut kemudian harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Menaker mengatakan setiap tahun ada saja pekerja yang melaporkan isu terkait pembayaran THR.


Untuk itu, lanjut dia, Kemenaker dan Dinas Tenaga Kerja di seluruh provinsi serta kabupaten/kota menyediakan posko Peduli THR sebagai tempat mengadu bagi para pekerja.

"Kita minta pembayaran tahun ini tepat waktu, teman-teman serikat pekerja yang punya masalah bisa diadukan ke posko THR. Operasionalnya per hari ini, 28 Mei 2018 hingga 22 Juli 2018. Posko ini menerima pengaduan dan juga konsultasi terkait pembayaran THR.


Tahun lalu, terdapat 412 kasus soal THR terdiri dari pengaduan terhadap perseroan terbatas (PT) sebanyak 296 kasus, lalu yayasan 25 kasus, badan usaha perseorangan 17 kasus dan lain-lain 74 kasus.
(ray/ray) Next Article Seluruh Kepala Daerah Cairkan THR Hari Ini, Begini Rinciannya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular