²©²ÊÍøÕ¾

Tiga Hari Lagi THR Ketua DPR Rp 26,6 Juta Cair

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
01 June 2018 15:58
THR untuk anggota DPR, MPR, dan DPD akan dicairkan secara serentak pada 4 Juni 2018 mendatang.
Foto: Exist In Exist
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) layaknya aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota parlemen masuk dalam kategori pejabat negara. Ini artinya parlemen berhak mendapatkan THR pada tahun fiskal 2018.

Adapun komponen penghasilan yang dijadikan acuan dalam penyaluran THR bagi DPR maupun MPR, mencakup gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan paket bulanan dan tunjangan paket.

Lantas, kapan penyaluran THR untuk parlemen dicairkan?


SPM peyaluran THR untuk DPR, MPR, dan DPD telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VII. Adapun pencairannya, akan dilakukan secara serentak pada 4 Juni 2018 mendatang.

Berikut jumlah THR yang diterima DPR, MPR, dan DPD.

Ketua DPR: Rp 26,6 juta
Wakil Ketua DPR: 22,8 juta
Anggota DPR: Rp 16,4 juta

Ketua MPR: Rp 26,6 juta
Wakil Ketua MPR: Rp 22,8 juta

Wakil Ketua DPD: Rp 20,6 juta
Anggota DPD: Rp 14,4 juta
(prm) Next Article Naik Hampir 70%, Ini Rincian THR Lebaran 2018 dari Jokowi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular