²©²ÊÍøÕ¾

Aksi Tipu Eksportir Baja Asing Diduga Rugikan RI Rp 222 T

Samuel Pablo, ²©²ÊÍøÕ¾
26 June 2018 11:05
Eksportir baja luar negeri diduga memasukkan baja carbon steel, namun dengan HS numbar alloy steel.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengusaha yang tergabung dalam The Indonesia Iron & Steel Association (IISIA) mengklaim eksportir baja luar negeri melakukan kecurangan dalam memasukkan baja ke Indonesia.

Praktik kecurangan itu dilakukan dengan mengganti nomor harmonized system (HS number) dari baja jenis carbon steel menjadi jenis alloy steel.

Penggantian HS number tersebut dilakukan dengan cara mencampur carbon steel dengan unsur kimia boron kurang dari 1%.

Ketua IISIA Mas Wirgantoro Roes Setiyadi mengatakan bea masuk untuk carbon steel adalah 15%, sementara alloy steel dibebaskan bea masuk.

Dia mengatakan kecurangan yang dilakukan eksportir luar negeri itu dapat membuat rugi negara hingga US$ 1,5 miliar atau Rp 222,6 triliun (kurs Rp 14.000).

Menurut Roes, yang juga Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, impor alloy steel dari China terus meningkat sejak 2012, sementara praktik pengalihan HS number sudah terjadi sejak 2010.

Berdasarkan hitungan kasarnya, porsi impor alloy steel asal China sejak 2012 mencapai rata-rata 35% dari total kebutuhan baja nasional per tahun.

Adapun kebutuhan baja nasional dalam lima tahun terakhir meningkat dari 12 juta ton hingga sekitar 18 juta ton. Dia menghitung secara rata-rata, kebutuhan baja nasional setiap tahunnya 15 juta ton/tahun.

Dihitung dari jumlah kebutuhan itu, kata dia, rata-rata impor alloy steel sebesar 26,5 juta ton.

Roes memaparkan jika rata-rata selama lima tahun terakhir harga FOB (freight on board) untuk alloy steel adalah US$ 400/ton, ditambah bea masuk 15%, maka negara kehilangan pendapatan sebesar: 15% x US$ 400 x 26,5 juta ton maka didapat kerugian mencapai US$1,59 miliar.

"Itu hitungan sangat kasar dan perkiraan saja. Cara hitungnya sederhana, " ujar Roes kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (26/6/2018).

Roes menambahkan, yang menjadi masalah selama ini adalah praktik pengalihan HS number dipandang tidak melanggar hukum di negara manapun, namun dunia baru menyadari bahwa praktik tersebut telah merusak bahkan membunuh industri baja di banyak negara.




(ray) Next Article Diresmikan Jokowi, Intip Kecanggihan Pabrik Baja RI Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular