²©²ÊÍøÕ¾

Soal DMO Batu Bara, ESDM dan Luhut Tak Satu Suara

Anastasia Arvirianty, ²©²ÊÍøÕ¾
30 July 2018 16:36
Kebijakan soal dmo batu bara ternyata masih belum pasti. Pemangku kepentingan masih belum satu suara untuk cabut seluruhnya.
Foto: Detikcom
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Pemerintah berencana mengandalkan komoditas batu bara untuk menambal defisit, caranya adalah dengan menggenjot ekspor dan sempat disebut soal wacana pencabutan kewajiban untuk memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Pencabutan DMO ini dilontarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan, di Istana, Jumat pekan lalu. "Intinya kami mau cabut DMO itu seluruhnya, jadi nanti akan diberikan US$ 2-3 per ton, seperti sawit," ujarnya.



Tetapi usulan Luhut ini masih berat diterapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT PLN (Persero) yang bakal terkena dampak signifikan jika DMO dicabut seluruhnya.

Di hari yang sama, Wakil Menteri ESDM Acandra Tahar mengatakan yang rencananya akan dihapus pemerintah hanya pembatasan harga. Seperti diketahui, sejak Maret lalu berlaku aturan pembatasan harga yang dialokasikan untuk DMO batu bara. Harga yang dijual ke PLN dibatasi paling tinggi US$ 70 per ton, tidak boleh mengikuti harga pasar. Inilah, kata Arcandra, yang bakal dicabut.

Pernyataan Arcandra ini kemudian dikuatkan oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Bambang menegaskan, yang namanya aturan DMO tidak mungkin dicabut seluruhnya.

"DMO kan tidak mungkin dicabut, itu (DMO) kan sudah ada dari 2008, dan tetap ada terus. Penjualan dalam negeri nggak mungkin dicabut, kan dalam negeri butuh. Tapi yang jelas belum ada kebijakannya (untuk mencabut)," tutur Bambang kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) Arviyan Arifin pun senada dengan Bambang. Menurutnya aturan DMO tersebut tidak akan dicabut, seperti yang dikatakan oleh Menko Maritim Luhut B Panjaitan pekan lalu, hanya saja memang penentuan harga DMO sebesar US$ 70 itu akan dilepas. 

"Ya kita lihat hasil rapat terbatas (ratas) besok, tetapi kalau untuk kami (PTBA), saya lihat tidak ada dampak negatifnya," pungkas Arviyan.

Menteri Luhut pun hari ini memanggil para pemangku kepentingan untuk membahas lebih lanjut, termasuk perwakilan pengusaha.

Menurut Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani, yang hadir dalam rapat, dibahas bahwa kemungkinannya memang yang akan dihapus seluruhnya adalah soal pembatasan harga. Sementara soal kuota, masih dikaji. "Tadi disampaikan DMO masih ada, tapi apakah akan ada pembatasan harga. Kedua, DMO akan disesuaikan dengan kebutuhan PLN," kata Rosan di kantor Menko Maritim, Senin (30/7/2018).

Rosan menjelaskan besaran DMO 25% kemungkinan akan berkurang. "DMO 25% ini yang sudah-sudah itu melebihi kebutuhan PLN," katanya.

PLN hingga saat ini belum mau berkomentar. Sementara Luhut, ditemui usai rapat, menjelaskan bahwa aturan untuk DMO ini akan diubah dan kemungkinan baru bisa berlaku tahun depan.
(wed) Next Article DMO Dicabut, PLN Berganti Nama Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular