
Minta OSS Dibubarkan, Komisi VI DPR Ingin Perizinan di BKPM
Rivi Satrianegara, ²©²ÊÍøÕ¾
20 August 2018 13:55

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta penerapan sistem perizinan tunggal secara online (OSS) dicabut. Alasannya, penerapan OSS dinilai menghambat proses investasi di Indonesia dan ada ketidakjelasan atas pengelolaan OSS tersebut.
"Kami ingin semua perizinan kembali ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan OSS dicabut. Kita buat saja kesimpulan seperti itu," kata salah seorang Anggota Komisi VI DPR, Zulfan Lindan, Selasa (20/8/2018).
Dia menyebut, walau telah terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), bila aturan yang berlaku berdampak buruk, tidak ada alasan OSS tidak bisa dicabut. "Ini bukan kitab, bukan bible atau lainnya, yang tidak boleh dicabut. Kalau perlu kita agendakan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Pak Darmin," imbuhnya.
Ketua Komisi VI Teguh Juwarno juga berpendapat sama Menurut dia, sejak Juli lalu kehadiran OSS terkesan dipaksakan sehingga berdampak negatif pada iklim investasi. Informasi tersebut dia terim langsung dari para pengusaha.
"Dampak paling besar sekarang perizinan jadi tidak jelas, orang urus investasi jadi pada bingung. Yang sebelumnya sudah punya izin juga ketakutan," ungkapnya.
Menurut dia, BKPM adalah lembaga yang tepat untuk mengurus segala perizinan investasi. Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang selama dipegang oleh BKPM sudah baik.
"Kalau kami lihat secara bijak, PP No 24 Tahun 2018 ini menabrak UU Penanaman Modal, juga UU lintas kementerian. Secara bijak, kami melihat mestinya PP ini dicabut. dan terkait pelaksanaan OSS dan perizinan online ini dilimpakan segera ke BKPM," jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Giriwardana mengatakan memang masih banyak hambatan dalam implementasi OSS.
"Namun kami tidak bisa berpendapat apa ini [OSS] melanggar UU atau tidak. Tapi iya, penerapannya banyak kendala, yang paling utama adalah sifat kelembagaan, bentuk OSS ini sistem atau lembaga?" jelasnya.
Selain itu dia menyoroti bagaimana koordinasi vertikal dan horizontal dalam OSS, karena ada beberapa regulasi yang saling dilanggar oleh PP tersebut. Selanjutnya adalah bagaimana OSS bisa membuat sebuah due dilligence terhadap masalah yang terjadi.
"Misal apakah lahan yang dalam proses izin sedang dalam sengketa, apakah sesuai Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah, kami menyarankan itu segera diperbaiki," jelasnya.
Dia menambahkan, posisi pengusaha sebenarnya mendukung kehadiran OSS yang memiliki tujuan menyederhanakan dan mempercepat perizinan.
(dru) Next Article Tangan Kepala BKPM Bakal Lebih 'Sakti' Urus Investasi
"Kami ingin semua perizinan kembali ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan OSS dicabut. Kita buat saja kesimpulan seperti itu," kata salah seorang Anggota Komisi VI DPR, Zulfan Lindan, Selasa (20/8/2018).
Dia menyebut, walau telah terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), bila aturan yang berlaku berdampak buruk, tidak ada alasan OSS tidak bisa dicabut. "Ini bukan kitab, bukan bible atau lainnya, yang tidak boleh dicabut. Kalau perlu kita agendakan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Pak Darmin," imbuhnya.
"Dampak paling besar sekarang perizinan jadi tidak jelas, orang urus investasi jadi pada bingung. Yang sebelumnya sudah punya izin juga ketakutan," ungkapnya.
Menurut dia, BKPM adalah lembaga yang tepat untuk mengurus segala perizinan investasi. Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang selama dipegang oleh BKPM sudah baik.
"Kalau kami lihat secara bijak, PP No 24 Tahun 2018 ini menabrak UU Penanaman Modal, juga UU lintas kementerian. Secara bijak, kami melihat mestinya PP ini dicabut. dan terkait pelaksanaan OSS dan perizinan online ini dilimpakan segera ke BKPM," jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Giriwardana mengatakan memang masih banyak hambatan dalam implementasi OSS.
"Namun kami tidak bisa berpendapat apa ini [OSS] melanggar UU atau tidak. Tapi iya, penerapannya banyak kendala, yang paling utama adalah sifat kelembagaan, bentuk OSS ini sistem atau lembaga?" jelasnya.
Selain itu dia menyoroti bagaimana koordinasi vertikal dan horizontal dalam OSS, karena ada beberapa regulasi yang saling dilanggar oleh PP tersebut. Selanjutnya adalah bagaimana OSS bisa membuat sebuah due dilligence terhadap masalah yang terjadi.
"Misal apakah lahan yang dalam proses izin sedang dalam sengketa, apakah sesuai Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah, kami menyarankan itu segera diperbaiki," jelasnya.
Dia menambahkan, posisi pengusaha sebenarnya mendukung kehadiran OSS yang memiliki tujuan menyederhanakan dan mempercepat perizinan.
(dru) Next Article Tangan Kepala BKPM Bakal Lebih 'Sakti' Urus Investasi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular