
Jual Minyak ke Pertamina, Kontraktor Migas Bebas Pajak
Anastasia Arvirianty, ²©²ÊÍøÕ¾
23 August 2018 16:51

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto memastikan, penjualan minyak dari kontraktor ke PT Pertamina (Persero) kini sudah tidak terganjal permasalahan pajak lagi.
"Menurut saya sudah tidak ada masalah terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 sudah tidak ada pajak lagi," ujar Djoko saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Dalam pasal 3 PMK 34/2017 memang tertuang mengenai pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan. Pasal tersebut mengecualikan pembayaran untuk pembelian minyak bumi dari kegiatan usaha hulu yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.Â
Kemudian berasal dari kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
Selain PPh, penjualan minyak dari kontraktor ke Pertamina pun tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena yang dijual adalah minyak mentah, dan belum menjadi barang jadi seperti Pertamax atau Pertalite. Jika sudah menjadi barang jadi baru dikenakan PPN.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meminta supaya lifting minyak KKKS dibeli seluruhnya oleh Pertamina. Produksi minyak Indonesia rata-rata mencapai 740 ribu hingga 800 ribu barel per hari (sesuai target APBN), minyak tersebut terbagi dua yakni bagian pemerintah dan bagian kontraktor sesuai dengan kontrak yang diteken kedua belah pihak.Â
Pertamina, selama ini membeli minyak mentah bagian pemerintah saja. Sementara bagian kontraktor biasanya diekspor ke luar negeri dengan harga pasar.Â
"Selama ini bagian produksi minyak mentah atau crude yang milik KKKS Chevron, Exxon, dan lain-lain Conoco Philips, ada ENI, dan sebagainya itu biasanya bagian kontraktor asing dan lokal dijual ke luar negeri sementara bagian pemerintah ke Pertamina. Sekarang kebijakannya Pertamina bikin tawaran, semua produksi crude harga pasar. Pertamina harus beli," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, ketika dijumpai di kantornya, Rabu (15/8/2018).
Jonan menegaskan, soal pembelian minyak kontraktor asing oleh Pertamina merupakan perintah Jokowi, dan berlaku seterusnya. "Ini perintah presiden, berlaku seterusnya," tegas Jonan.Â
(gus) Next Article Kejar Target Produksi, Pertamina Bor Tiga Sumur Pengembangan
"Menurut saya sudah tidak ada masalah terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 sudah tidak ada pajak lagi," ujar Djoko saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Kemudian berasal dari kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
Selain PPh, penjualan minyak dari kontraktor ke Pertamina pun tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena yang dijual adalah minyak mentah, dan belum menjadi barang jadi seperti Pertamax atau Pertalite. Jika sudah menjadi barang jadi baru dikenakan PPN.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meminta supaya lifting minyak KKKS dibeli seluruhnya oleh Pertamina. Produksi minyak Indonesia rata-rata mencapai 740 ribu hingga 800 ribu barel per hari (sesuai target APBN), minyak tersebut terbagi dua yakni bagian pemerintah dan bagian kontraktor sesuai dengan kontrak yang diteken kedua belah pihak.Â
Pertamina, selama ini membeli minyak mentah bagian pemerintah saja. Sementara bagian kontraktor biasanya diekspor ke luar negeri dengan harga pasar.Â
"Selama ini bagian produksi minyak mentah atau crude yang milik KKKS Chevron, Exxon, dan lain-lain Conoco Philips, ada ENI, dan sebagainya itu biasanya bagian kontraktor asing dan lokal dijual ke luar negeri sementara bagian pemerintah ke Pertamina. Sekarang kebijakannya Pertamina bikin tawaran, semua produksi crude harga pasar. Pertamina harus beli," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, ketika dijumpai di kantornya, Rabu (15/8/2018).
Jonan menegaskan, soal pembelian minyak kontraktor asing oleh Pertamina merupakan perintah Jokowi, dan berlaku seterusnya. "Ini perintah presiden, berlaku seterusnya," tegas Jonan.Â
(gus) Next Article Kejar Target Produksi, Pertamina Bor Tiga Sumur Pengembangan
Most Popular