²©²ÊÍøÕ¾

Harga Tiket Pesawat Naik Tak Sesuai Harapan Maskapai

Exist In Exist, ²©²ÊÍøÕ¾
28 August 2018 11:49
Tarif batas bawah naik 5% menjadi 35% dari tarif batas atas.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan memutuskan akan menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 5%, sehingga menjadi 35% dari tarif batas atas.

Artinya, jika misal tarif batas atas Rp 1 juta maka nantinya tarif batas bawah tak boleh kurang dari Rp 350.000. 

Kebijakan ini berbeda dengan yang berlaku saat ini di mana tarif batas bawah adalah 30% dari tarif batas. Dengan kata lain, harga tiket pesawat akan menjadi lebih mahal.

Adapun asosiasi maskapai nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sebelumnya meminta kenaikan tarif batas bawah menjadi 40%.


Ketua Umum INACA, Pahala N. Mansury, mengatakan pihaknya akan membahas terkait keputusan pemerintah ini yang menaikkan tarif batas bawah tidak sesuai permintaan maskapai.

"Ya berarti kalau kita lihat sebetulnya biaya-biaya itu kan naiknya sudah cukup signifikan, tapi paling engga akan ada perbaikan. Kita nanti lihat lagi, mungkin bagaimana perkembangan harga fuel, harga BBM dan sebagainya," jelasnya, Selasa (28/8/2018).

Dia mengakui maskapai sudah dilibatkan oleh Kemenhub dalam membahas kenaikan tarif batas bawah ini

"Sebetulnya kita juga sudah mendengar bahwa ada wacana yang 35% dan kita sampaikan yang penting ada kenaikan tarif batas bawah dulu."

"Ya kita syukuri, mudah-mudahan nanti ada kelanjutan," kata Pahala, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
(ray/ray) Next Article Maskapai Penerbangan RI Rugi Rp 23 T dalam 3 Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular