²©²ÊÍøÕ¾

Mengintip Data Penerimaan Pajak DKI, Terbesar Masih dari PBB

Herdaru Purnomo, ²©²ÊÍøÕ¾
12 September 2018 20:08
Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta ditargetkan Rp 38,125 triliun dalam APBD 2018.
Foto: dok. Bukopin
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta ditargetkan Rp 38,125 triliun dalam APBD 2018. Sampai 11 September 2018, penerimaan pajak daerah telah mencapai 65,47% dari target.

Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta per 11 September 2018, tercatat penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 24,96 triliun.

Penerimaan terbesar disumbang dari PBB yang mencapai Rp 6,32 triliun. Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor yang mencapai Rp 5,69 triliun. 
Adapun target 2018, PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor masing-masing Rp 8,5 triliun dan Rp 8 triliun.

Guna mendorong dan mempermudah pembayaran PBB, Pemprov DKI »å²¹²ÔÌýBank Bukopin bekerja sama untuk meluncurkan layanan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai bagian dari dukungan Perseroan terhadap visi pengembangan Jakarta sebagai Smart City.

General Manager Bisnis Regional I PT Bank Bukopin Tbk Lalu Azhari mengatakan Bank Bukopin mengambil langkah untuk mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuju terwujudnya smart city dengan cara menyediakan Layanan Pembayaran PBB DKI Jakarta bagi para Wajib Pajak.

"Layanan yang diluncurkan Bank Bukopin hari ini tidak hanya pembayaran melalui channel perbankan yang dimiliki Bank Bukopin saja, kami juga menggandeng mitra dalam hal ini adalah Alfamart sebagai perluasan channel perbankan untuk semakin memudahkan akses masyarakat," ujarnya. Rabu (12/9/2018).

Dengan kerja sama antara Bank Bukopin dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan masyarakat semakin mudah untuk melakukan pembayaran PBB DKI Jakarta.

Melalui layanan ini, lanjut Lalu, Wajib Pajak cukup datang ke bank atau gerai Alfamart kemudian menginformasikan Nomor Objek Pajak dan tahun pajak yang akan dibayar ke petugas bank atau petugas Alfamart. Kemudian proses pembayaran sudah dapat diproses secara tunai maupun dengan menggunakan kartu debit.

Dalam layanan pembayaran PBB DKI Jakarta ini tidak dikenakan batasan transaksi di gerai Alfamart, bahkan untuk Wajib Pajak yang domisilinya tidak di wilayah DKI Jakarta tetap dapat melakukan pembayaran di seluruh gerai Alfamart terdekat dengan domisili.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah warga DKI Jakarta dalam menunaikan kewajiban membayar pajak. Sehingga, Wajib Pajak dapat ikut berpartisipasi untuk mendukung pengadaan fasilitas dan layanan yang lebih baik dan dapat dinikmati seluruh masyarakat.



(wed) Next Article Tenang, Anies Janji PBB Rumah DKI Masih Digratiskan Kok...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular