
Sofyan Djalil Pede, Ini Klaim Keberhasilan Kinerjanya
Iswari Anggit, ²©²ÊÍøÕ¾
11 January 2019 09:07

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Memasuki masa-masa terakhir era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa menteri kabinet mengklaim mencatatkan kinerja positif, salah satunya terkait dengan regulasi bidang pertanahan dan properti.
Ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (10/1/2019), Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa program kerjanya "berbuah manis" dan diapresiasi masyarakat.
Sofyan menegaskan ada dua program kerja yang menjadi perhatian Presiden Jokowi, karena dinilai sangat krusial baik bagi kepentingan umum maupun perekonomian Indonesia.
Pertama, masih banyak tanah di Indonesia yang belum bersertifikat, padahal di negara lain, persoalan semacam ini sudah selesai ratusan tahun yang lalu. Dengan kata lain, Indonesia masih tertinggal, karena terus berkutat pada persoalan sertifikasi tanah yang berdampak pada tumbuh suburnya mafia tanah.
Menurut mantan Menteri BUMN ini, akar masalah sertifikasi tanah terletak pada regulasi yang terkesan kaku, misalnya, regulasi yang tidak mengizinkan sertifikat tanah keluar, sebelum pajaknya lunas. Ini menjadi sebab mengapa banyak rakyat yang takut mendaftarkan atau melegalisasi tanah mereka, karena tidak memiliki uang untuk melunasi pajak.
"Selama ini banyak sekali kendala itu karena regulasi, begitu kami ubah regulasi menjadi lebih fleksibel, jadi kami bikin aturan pajak terutang, tempel di sertifikat. Kalau nanti dia jual, baru ada uang, baru bayar pajak."
Melalui pembaharuan regulasi sertifikasi tanah, Sofyan berharap tidak ada lagi rakyat yang takut untuk mendaftarkan tanahnya. Hal ini dikarenakan, tanah yang terdaftar dan bersertifikat, dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi pemiliknya, misal untuk mengajukan kredit usaha di bank.
"Selama ini kalau Anda mungkin punya tanah 200, 100, atau 50 meter persegi, Anda jualan bakso, tapi karena tanah tidak bersurat, Anda terpaksa pinjam uang dari rentenir. Bunganya paling murah 10% per bulan, bisa lebih. Misal pinjam Rp 5 juta, bayar bunga 1 bulan Rp 500 ribu."
Setelah sertifikat diberikan, masyarakat bisa ke bank untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kalau Rp 5 juta pinjamannya, bunganya sekitar Rp 40 ribu. Ini betapa bermanfaat bagi rakyat," sambungnya.
Kedua, dalam waktu dekat ini, sebelum masa jabatan kabinet kerja Jokowi berakhir, akan dikeluarkan kepastian hukum untuk properti milik warga negara asing (WNA). Standar dari status hak pakai properti milik WNA akan disetarakan dengan hak guna bangunan (HGB).
"Ya kan selama ini, orang asing boleh punya hak pakai. Tapi hak pakai selama ini tidak didefenisikan secara baik. Ada hak pakai [dengan jangka waktu] 5 tahun, 10 tahun, sekarang hak pakai kita perpanjang sama seperti HGB. Misal HGB [ketentuan jangka waktunya] 40 tahun ya hak pakai-nya 40 tahun. Jadi ada standarisasi."
Kepastian hukum ini penting, mengingat banyak WNA yang berinvestasi di Indonesia. Melalui kepastian hukum terkait kepemilikan properti ini, Sofyan berharap mampu meningkatkan minat investasi, yang sangat berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Bahkan, dengan yakin Sofyan mengatakan kalau dirinya tidak takut dibilang pro-asing, karena apa yang dilakukannya bermanfaat baik.
"Tidak [takut] dong, karena begini, yang kami fasilitasi adalah kepastian hukum investasi, ini diperlukan karena apa kalau orang beli properti di sini kan tidak mungkin [tanah atau gedungnya] dibawa ke luar negeri. Ya kan."
(tas) Next Article Ada Durian & Jengkol di Balik Bagi-Bagi Lahan ala Jokowi
Ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (10/1/2019), Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa program kerjanya "berbuah manis" dan diapresiasi masyarakat.
Sofyan menegaskan ada dua program kerja yang menjadi perhatian Presiden Jokowi, karena dinilai sangat krusial baik bagi kepentingan umum maupun perekonomian Indonesia.
Menurut mantan Menteri BUMN ini, akar masalah sertifikasi tanah terletak pada regulasi yang terkesan kaku, misalnya, regulasi yang tidak mengizinkan sertifikat tanah keluar, sebelum pajaknya lunas. Ini menjadi sebab mengapa banyak rakyat yang takut mendaftarkan atau melegalisasi tanah mereka, karena tidak memiliki uang untuk melunasi pajak.
"Selama ini banyak sekali kendala itu karena regulasi, begitu kami ubah regulasi menjadi lebih fleksibel, jadi kami bikin aturan pajak terutang, tempel di sertifikat. Kalau nanti dia jual, baru ada uang, baru bayar pajak."
Melalui pembaharuan regulasi sertifikasi tanah, Sofyan berharap tidak ada lagi rakyat yang takut untuk mendaftarkan tanahnya. Hal ini dikarenakan, tanah yang terdaftar dan bersertifikat, dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi pemiliknya, misal untuk mengajukan kredit usaha di bank.
"Selama ini kalau Anda mungkin punya tanah 200, 100, atau 50 meter persegi, Anda jualan bakso, tapi karena tanah tidak bersurat, Anda terpaksa pinjam uang dari rentenir. Bunganya paling murah 10% per bulan, bisa lebih. Misal pinjam Rp 5 juta, bayar bunga 1 bulan Rp 500 ribu."
Setelah sertifikat diberikan, masyarakat bisa ke bank untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kalau Rp 5 juta pinjamannya, bunganya sekitar Rp 40 ribu. Ini betapa bermanfaat bagi rakyat," sambungnya.
Kedua, dalam waktu dekat ini, sebelum masa jabatan kabinet kerja Jokowi berakhir, akan dikeluarkan kepastian hukum untuk properti milik warga negara asing (WNA). Standar dari status hak pakai properti milik WNA akan disetarakan dengan hak guna bangunan (HGB).
"Ya kan selama ini, orang asing boleh punya hak pakai. Tapi hak pakai selama ini tidak didefenisikan secara baik. Ada hak pakai [dengan jangka waktu] 5 tahun, 10 tahun, sekarang hak pakai kita perpanjang sama seperti HGB. Misal HGB [ketentuan jangka waktunya] 40 tahun ya hak pakai-nya 40 tahun. Jadi ada standarisasi."
Kepastian hukum ini penting, mengingat banyak WNA yang berinvestasi di Indonesia. Melalui kepastian hukum terkait kepemilikan properti ini, Sofyan berharap mampu meningkatkan minat investasi, yang sangat berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Bahkan, dengan yakin Sofyan mengatakan kalau dirinya tidak takut dibilang pro-asing, karena apa yang dilakukannya bermanfaat baik.
"Tidak [takut] dong, karena begini, yang kami fasilitasi adalah kepastian hukum investasi, ini diperlukan karena apa kalau orang beli properti di sini kan tidak mungkin [tanah atau gedungnya] dibawa ke luar negeri. Ya kan."
(tas) Next Article Ada Durian & Jengkol di Balik Bagi-Bagi Lahan ala Jokowi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular