
Sampai Kapan RI Larang Boeing 737 MAX 8 Terbang?
Muhammad Choirul Anwar, ²©²ÊÍøÕ¾
11 March 2019 17:47

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah resmi melarang sementara maskapai domestik menggunakan Boeing 737 MAX 8 untuk operasional. Tidak ada batas waktu yang ditetapkan pemerintah terkait larangan terbang pesawat pesawat jenis ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, mengatakan sudah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co. "Di mana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines," kata Polana, dalam siaran pers yang disampaikan Senin (11/03/2019).
Selain itu, lanjut Polana, Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.
"Saya mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan," tambah Polana.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengambil kebijakan melarang sementar penerbangan pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia. Langkah ini diambil paska jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Ethiopian Airlines, Minggu kemarin.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan" ujar Polana.
Selai itu, kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Pemerintah menjelaskan langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
Pemerintah akan mulai melakukan inspeksi besok, Selasa 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, Selasa (11/03/2013). Untuk itu, pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.
Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 - 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia Tbk sebanyak 1 unit dan Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
Simak Video Pesawat Boeing Ethiopian Airlines Jatuh
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(hps/wed) Next Article Cerita Ketakutan Warga AS Naik Boeing 737 Pasca-Kecelakaan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, mengatakan sudah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co. "Di mana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines," kata Polana, dalam siaran pers yang disampaikan Senin (11/03/2019).
Selain itu, lanjut Polana, Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.
"Saya mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan," tambah Polana.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan" ujar Polana.
Selai itu, kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Pemerintah menjelaskan langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
Pemerintah akan mulai melakukan inspeksi besok, Selasa 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, Selasa (11/03/2013). Untuk itu, pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.
Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 - 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia Tbk sebanyak 1 unit dan Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
Simak Video Pesawat Boeing Ethiopian Airlines Jatuh
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(hps/wed) Next Article Cerita Ketakutan Warga AS Naik Boeing 737 Pasca-Kecelakaan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular