Janji Anies: Anak Cucu Veteran sampai 3 Generasi Gratis PBB!
Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
24 April 2019 09:18

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Ìý- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan simpang siur kebijakan pengenaan pajak bumi bangunan (PBB) yang tak lagi dibebaskan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus 38/2019 yang merupakan revisi dari Pergub 259/2015. Dalam aturan ini, ada beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan.
Misalnya, PBB yang selama ini dibebaskan tak lagi diberlakukan apabila ada perubahan objek pajak yang mengalami perubahan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan.
Selain itu, pembebasan PBB hanya akan berlaku sampai 31 Desember 2018. Artinya, rumah dan bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar, akan kembali dibebankan pengenaan PBB.
Namun, melalui sebuah unggahan video yang dirilis Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/4/2019), Anies meluruskan kebijakan tersebut.
Dalam video berdurasi 3 menit itu, mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menghapus pembebasan PBB, melainkan memperluas cakupan penerima pembebasan PBB.
"Pembebasan PBB itu diteruskan. Bahkan kami perluas bukan hanya bebas PBB bagi rumah di bawah Rp 1 miliar, tetapi bagi orang yang berjasa bagi bangsa dan negara," kata Anies.
Berikut daftar rumah atau hunian milik warga Jakarta yang dibebaskan dari PBB :
- Penerima gelar pahlawan nasional
- Perintis kemerdekaan
- Penerima bintang kehormatan dari Presiden
- Veteran
- Mantan Presiden dan Wakil Presiden
- Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Guru, dosen, dan tenaga pendidikan atau pensiunan guru, dosen dan tenaga pendidikan
- Purnawirawan TNI/Polri
- Pensiunan PNS
Bahkan, khusus pembebasan PBB bagi pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, veteran, hingga penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, akan diberikan kepada anak atau cucu hingga tiga generasi.
"Selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan. Ini bagian dari ucapan terima kasih kami kepada mereka, kepada keluarga ini yang sudah mengabdi," katanya.
Simak ulasan soal langkah AniesÌýmengubah kebijakan PBB DKI.
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(tas) Next Article Ultimatum Anies ke Warga DKI: Berkerumun, Diangkut ke GOR!
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus 38/2019 yang merupakan revisi dari Pergub 259/2015. Dalam aturan ini, ada beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan.
Misalnya, PBB yang selama ini dibebaskan tak lagi diberlakukan apabila ada perubahan objek pajak yang mengalami perubahan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan.
Selain itu, pembebasan PBB hanya akan berlaku sampai 31 Desember 2018. Artinya, rumah dan bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar, akan kembali dibebankan pengenaan PBB.
Namun, melalui sebuah unggahan video yang dirilis Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/4/2019), Anies meluruskan kebijakan tersebut.
Dalam video berdurasi 3 menit itu, mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menghapus pembebasan PBB, melainkan memperluas cakupan penerima pembebasan PBB.
"Pembebasan PBB itu diteruskan. Bahkan kami perluas bukan hanya bebas PBB bagi rumah di bawah Rp 1 miliar, tetapi bagi orang yang berjasa bagi bangsa dan negara," kata Anies.
Berikut daftar rumah atau hunian milik warga Jakarta yang dibebaskan dari PBB :
- Penerima gelar pahlawan nasional
- Perintis kemerdekaan
- Penerima bintang kehormatan dari Presiden
- Veteran
- Mantan Presiden dan Wakil Presiden
- Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Guru, dosen, dan tenaga pendidikan atau pensiunan guru, dosen dan tenaga pendidikan
- Purnawirawan TNI/Polri
- Pensiunan PNS
Bahkan, khusus pembebasan PBB bagi pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, veteran, hingga penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, akan diberikan kepada anak atau cucu hingga tiga generasi.
"Selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan. Ini bagian dari ucapan terima kasih kami kepada mereka, kepada keluarga ini yang sudah mengabdi," katanya.
Simak ulasan soal langkah AniesÌýmengubah kebijakan PBB DKI.
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
Ìý
(tas) Next Article Ultimatum Anies ke Warga DKI: Berkerumun, Diangkut ke GOR!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular