²©²ÊÍøÕ¾

Kebijakan Anies Vs Ahok Soal PBB, Pilih yang Mana?

Arie Pratama, ²©²ÊÍøÕ¾
24 April 2019 19:01
Anies mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Pergub Nomor 38/2019.
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259/2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa, dan Rusunami. Anies mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Pergub Nomor 38/2019.

Dengan terbitnya aturan ini, maka Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar akan kembali digratiskan bahkan PBB diperluas. Penggratisan itu merupakan bagian dari kebijakan gubernur terdahulu, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Simak detailnya dalam infografik ini.


Tags

Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...