
Sudah ada Aturan Baru, Benarkah Tiket Pesawat Masih Mahal?
Irvin Avriano Arief, ²©²ÊÍøÕ¾
16 May 2019 12:40

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemberlakuan aturan baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terbang domestik diprediksi dapat memangkas harga tiket hari ini, Kamis (16/5/2019), pada kisaran Rp 144.600-Rp 472.720.Ìý
Data yang diolah Tim Riset ²©²ÊÍøÕ¾ sejak Rabu (15/5/2019) untuk keberangkatan Kamis (16/5/2019), serta data harga hari ini untuk keberangkatan besok, untuk tiga tujuan destinasi dari Jakarta, yaitu Denpasar, Padang, dan Palangkaraya masih menunjukkan harga yang masih lebih tinggi dibanding tarif batas atas "(TBA) baru".Ìý
Dengan melihat harga "TBA lama" yang sudah ditentukan pemerintah dan mengasumsikan "TBA baru" berasal dari "TBA lama" dikurangi 12%, maka dapat dilihat harga tiket maksimal rute asal Jakarta-Denpasar adalah Rp 1,45 juta, Padang Rp 1,5 juta, dan Palangkaraya Rp 1,45 juta.
"TBA baru" tersebut masih di atas harga tiket yang ditawarkan di dua online travel agency (OTA) hari ini, yaitu pada kisaran Rp 1,57 juta-Rp 1,91 juta untuk tujuan Denpasar, Rp 1,66 juta-Rp 1,97 juta untuk Padang, dan Rp 1,91 juta untuk tujuan Palangkaraya.
Ketentuan "TBA baru" tersebut ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdasarkan arahan dari Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution pada Selasa pekan ini (14/5/19) dan rencananya berlaku mulai hari ini.Ìý
Namun, harga tiket baru tersebut belum disesuaikan, berdasarkan pantauan harga terendah dari dua OTA, yaitu Traveloka dan Pegipegi.Ìý
Di situs Kemenhub juga belum dikeluarkan aturan tentang "TBA baru" yang diturunkan dari ketentuan lama hingga siang ini (16/5/19), meskipun aturan baru tersebut dinyatakan sudah ditandatangani tadi malam. Aturan itu diagendakan akan diumumkan siang ini.
"TBA lama" tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menhub No.72/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada 29 Maret.Ìý
Pada Selasa awal pekan ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan "TBA lama" yang sudah ditetapkan pada 29 Maret akan diturunkan lagi pada kisaran 12%-16% menjadi "TBA baru" dan wajib ditaati oleh perusahaan maskapai udara domestik untuk pesawat bermesin jetnya, sehingga berlaku berbeda dengan pesawat bermesin baling-baling (propeller).Ìý
Meskipun TBA baru sudah ditetapkan kisarannya oleh pemerintah, tetapi dari simulasi harga tersebut dapat terlihat bahwa tiket perjalanan di dalam negeri yang jaraknya mirip dengan jarak tujuan luar negeri yang paling umum, yaitu Singapura, masih lebih tinggi.ÌýÌýÌý
Tingginya tiket pesawat saat ini disebut Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu penyebab tingginya inflasi pada kuartal I-2019.
Saat ini, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Lion Air menjadi dua maskapai udara full service lokal yang masih bertahan dan menjadi penentu penetapan tiket terutama untuk tujuan domestik.
TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA
(irv/irv) Next Article PHRI Apresiasi Penurunan TBA Tiket Pesawat
Data yang diolah Tim Riset ²©²ÊÍøÕ¾ sejak Rabu (15/5/2019) untuk keberangkatan Kamis (16/5/2019), serta data harga hari ini untuk keberangkatan besok, untuk tiga tujuan destinasi dari Jakarta, yaitu Denpasar, Padang, dan Palangkaraya masih menunjukkan harga yang masih lebih tinggi dibanding tarif batas atas "(TBA) baru".Ìý
Dengan melihat harga "TBA lama" yang sudah ditentukan pemerintah dan mengasumsikan "TBA baru" berasal dari "TBA lama" dikurangi 12%, maka dapat dilihat harga tiket maksimal rute asal Jakarta-Denpasar adalah Rp 1,45 juta, Padang Rp 1,5 juta, dan Palangkaraya Rp 1,45 juta.
Ketentuan "TBA baru" tersebut ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdasarkan arahan dari Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution pada Selasa pekan ini (14/5/19) dan rencananya berlaku mulai hari ini.Ìý
Namun, harga tiket baru tersebut belum disesuaikan, berdasarkan pantauan harga terendah dari dua OTA, yaitu Traveloka dan Pegipegi.Ìý
Di situs Kemenhub juga belum dikeluarkan aturan tentang "TBA baru" yang diturunkan dari ketentuan lama hingga siang ini (16/5/19), meskipun aturan baru tersebut dinyatakan sudah ditandatangani tadi malam. Aturan itu diagendakan akan diumumkan siang ini.
"TBA lama" tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menhub No.72/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada 29 Maret.Ìý
Pada Selasa awal pekan ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan "TBA lama" yang sudah ditetapkan pada 29 Maret akan diturunkan lagi pada kisaran 12%-16% menjadi "TBA baru" dan wajib ditaati oleh perusahaan maskapai udara domestik untuk pesawat bermesin jetnya, sehingga berlaku berbeda dengan pesawat bermesin baling-baling (propeller).Ìý
Meskipun TBA baru sudah ditetapkan kisarannya oleh pemerintah, tetapi dari simulasi harga tersebut dapat terlihat bahwa tiket perjalanan di dalam negeri yang jaraknya mirip dengan jarak tujuan luar negeri yang paling umum, yaitu Singapura, masih lebih tinggi.ÌýÌýÌý
Tingginya tiket pesawat saat ini disebut Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu penyebab tingginya inflasi pada kuartal I-2019.
Saat ini, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Lion Air menjadi dua maskapai udara full service lokal yang masih bertahan dan menjadi penentu penetapan tiket terutama untuk tujuan domestik.
TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA
(irv/irv) Next Article PHRI Apresiasi Penurunan TBA Tiket Pesawat
Most Popular