Perhatian, Aturan Baru Tiket Pesawat Berlaku Efektif Besok!
Muhammad Choirul Anwar, ²©²ÊÍøÕ¾
17 May 2019 10:57

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mulai berlaku efektif pada Sabtu (18/5/2019) besok. Aturan itu baru saja ditandatangani pada 15 Mei 2019.
"Kita berikan dua hari sampai besok (Jumat, 17 Mei 2019). Lusa (18 Mei 2019) harus efekif," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika ditemui selepas menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, meski sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
"Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi," ungkapnya.
Budi Karya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya. Semuanya berakhir pada kesimpulan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
"Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA," tegasnya.
Budi Karya mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.Â
"Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya kemarin mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat. Aturan baru juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.
Menurut Polana, TBA sebanyak 12-16%, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan. Faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu yang diperhatikan dalam mengambil keputusan.
OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata -rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.Â
Lebih lanjut Polana mengharapkan agar masyarakat juga memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh banyak faktor yang sangat dipengaruhi oleh Kurs mata uang.
"Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif."
Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah," tandasnya.
Polana menegaskan bahwa penurunan tarif dari harga sebelumnya, sudah dihitung dengan memperhatikan sejumlah komponen, di antaranya memperhatikan harga avtur dan nilai tukar rupiah. Dalam hal ini, Kemenhub menetapkan asumsi harga avtur Rp 10.245 per liter, dan nilai tukar rupiah 14.238 per dolar Amerika Serikat.
"Kami juga mengimbau agar badar udara memberikan insentif kepada badan usaha angkutan udara agar [...] komponen biaya penyelenggaraan navigasi penerbangan diberikan diskon.
Kami sudah menyampaikan surat ke AP I dan AP II," pungkasnya.
Penurunan tarif 12-16% berlaku bagi seluruh jenis layanan kelas ekonomi.
"Kelas ekonomi terdiri dari 3 kelas pelayanan yaitu full services, medium services, dan LCC [low cost carrier]," ungkapnya dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/5/2019).
Artinya, hampir semua maskapai terdampak dengan adanya aturan ini. Polana menyebut, full services merupakan layanan yang biasa diberikan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
Selanjutnya, medium services di antaranya Sriwijaya Air dan NAM Air. Adapun LCC meliputi Lion Air, Citilink, dan Wings Air.
Sejauh ini, belum ada indikasi maskapai yang akan melanggar ketentuan dalam tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Karenanya, Polana yakin aturan baru ini juga akan ditaati maskapai.
"Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi maka akan diberlakukan peringatan, atau kami juga punya ketentuan PM 78 tahun 2016 tentang sanksi administratif. Nanti ada hierarki mekanisme, peringatan pembekuan hingga pencabutan izin," jelasnya.Â
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(gus/gus) Next Article Waduh! Harga Tiket Pesawat Naik Akibat PSBB
"Kita berikan dua hari sampai besok (Jumat, 17 Mei 2019). Lusa (18 Mei 2019) harus efekif," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika ditemui selepas menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
"Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi," ungkapnya.
Budi Karya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya. Semuanya berakhir pada kesimpulan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
"Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA," tegasnya.
Budi Karya mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.Â
"Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya kemarin mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat. Aturan baru juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.
Menurut Polana, TBA sebanyak 12-16%, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan. Faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu yang diperhatikan dalam mengambil keputusan.
OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata -rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.Â
Lebih lanjut Polana mengharapkan agar masyarakat juga memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh banyak faktor yang sangat dipengaruhi oleh Kurs mata uang.
"Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif."
Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah," tandasnya.
Polana menegaskan bahwa penurunan tarif dari harga sebelumnya, sudah dihitung dengan memperhatikan sejumlah komponen, di antaranya memperhatikan harga avtur dan nilai tukar rupiah. Dalam hal ini, Kemenhub menetapkan asumsi harga avtur Rp 10.245 per liter, dan nilai tukar rupiah 14.238 per dolar Amerika Serikat.
"Kami juga mengimbau agar badar udara memberikan insentif kepada badan usaha angkutan udara agar [...] komponen biaya penyelenggaraan navigasi penerbangan diberikan diskon.
Kami sudah menyampaikan surat ke AP I dan AP II," pungkasnya.
Penurunan tarif 12-16% berlaku bagi seluruh jenis layanan kelas ekonomi.
"Kelas ekonomi terdiri dari 3 kelas pelayanan yaitu full services, medium services, dan LCC [low cost carrier]," ungkapnya dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/5/2019).
Artinya, hampir semua maskapai terdampak dengan adanya aturan ini. Polana menyebut, full services merupakan layanan yang biasa diberikan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
Selanjutnya, medium services di antaranya Sriwijaya Air dan NAM Air. Adapun LCC meliputi Lion Air, Citilink, dan Wings Air.
Sejauh ini, belum ada indikasi maskapai yang akan melanggar ketentuan dalam tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Karenanya, Polana yakin aturan baru ini juga akan ditaati maskapai.
"Apabila berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi maka akan diberlakukan peringatan, atau kami juga punya ketentuan PM 78 tahun 2016 tentang sanksi administratif. Nanti ada hierarki mekanisme, peringatan pembekuan hingga pencabutan izin," jelasnya.Â
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(gus/gus) Next Article Waduh! Harga Tiket Pesawat Naik Akibat PSBB
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular