²©²ÊÍøÕ¾

Simak, Sanksi Bagi PNS yang Kedapatan Bolos Setelah Lebaran

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
29 May 2019 16:32
PNS, Polri, maupun TNI yang memutuskan untuk bolos kerja pada Senin, (10/6/2019) dipastikan akan mendapatkan sanksi
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, maupun TNI yang memutuskan untuk bolos kerja pada Senin, (10/6/2019) dipastikan akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin.

Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin seperti dikutip ²©²ÊÍøÕ¾ dari laman setkab.go.id.

Dalam surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 itu, otoritas meminta kepada para pejabat kepegawaian instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN pada Senin 10 Juni 2019.

Menteri PANRB dalam surat tersebut juga meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin 10 Juni 2019, di-input melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.



"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dijatuhi sanksi hukuman disiplin," kata Syafruddin dalam surat itu.

"Karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,"

Lantas, apa sanksi yang bakal dikenakan bagi PNS yang coba-coba bolos setelah libur dan cuti bersama?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat berbincang dengan ²©²ÊÍøÕ¾ pun menjelaskan secara rinci mekanisme hukuman disiplin yang akan dilalui PNS.



"Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanggal 10 Juni 2019 tanpa alasan yang jelas, atasan langsung memeriksa yang bersangkutan dan ditanya mengapa tidak masuk kerja," kata Ridwan, Rabu (29/5/2019).

"Dari jawaban yang bersangkutan, atasan dapat memberikan sanksi hukuman disiplin berupa teguran lisan, pernyataan tidak puas, teguran tertulis dan sebagainya, tergantung kasusnya," jelasnya.

Menurut Ridwan, apabila motif yang bersangkutan tidak dapat diterima dan merendahkan martabat PNS, maka atasan langsung dapat memberikan sanksi hukuman disiplin lebih berat.

"Hukuman disiplin terdiri atas hukuman ringan, sedang, dan berat. Contoh hukuman ringan suda saya contohkan di atas," jelasnya.




(dru) Next Article Dear PNS, Berani Coba Bolos Setelah Lebaran? Sanksi Menanti!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular