
Ditanya Soal Reklamasi Teluk Benoa, Jokowi Malah Tanya Balik
Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
14 June 2019 19:12

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara perihal proyek reklamasi Teluk Benoa. Hal itu disampaikan Jokowi selepas meninjau Waduk Muara Nusa Dua, Denpasar, Bali, Jumat (14/6/2019).
"Jalan nggak sih? Jalan nggak sudah lima tahun?" ujarnya.
Seperti diketahui, proyek reklamasi Teluk Benoa telah mengemuka sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada 2012. Puncaknya adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Rencana pemerintah pusat menuai penolakan dari masyarakat Bali yang tergabung dalam ForBALI. Selain melalui demonstrasi, mereka juga melakukan mediasi dengan pemerintah pusat dan daerah. Empat tahun berselang, tepatnya pada 25 Agustus 2018, isu reklamasi Teluk Benoa menciut lagi seiring izin PT Tirta Wahana Bali Internasional selaku pihak pengembang kedaluwarsa.
Isu reklamasi kembali memanas beberapa bulan berselang saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan izin lokasi untuk PT Tirta Wahana Bali Internasional pada akhir tahun lalu. Menurut Menteri KKP Susi Pudjiastuti, izin itu bukanlah izin reklamasi.
"Saya hanya mengeluarkan izin lokasi. Kamu jangan melihat izin (lokasi) itu untuk mereklamasi. Izin itu izin lokasi untuk membuat amdal (analisis dampak lingkungan)," ujar Susi di kantornya, Jumat (21/12/2018), seperti dilansir detik.com.
(miq/hoi) Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang
"Jalan nggak sih? Jalan nggak sudah lima tahun?" ujarnya.
Seperti diketahui, proyek reklamasi Teluk Benoa telah mengemuka sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada 2012. Puncaknya adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Isu reklamasi kembali memanas beberapa bulan berselang saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan izin lokasi untuk PT Tirta Wahana Bali Internasional pada akhir tahun lalu. Menurut Menteri KKP Susi Pudjiastuti, izin itu bukanlah izin reklamasi.
"Saya hanya mengeluarkan izin lokasi. Kamu jangan melihat izin (lokasi) itu untuk mereklamasi. Izin itu izin lokasi untuk membuat amdal (analisis dampak lingkungan)," ujar Susi di kantornya, Jumat (21/12/2018), seperti dilansir detik.com.
(miq/hoi) Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang
Most Popular