
254.173 Lowongan CPNS Dibuka Oktober, Siapkan Syarat Ini
²©²ÊÍøÕ¾, ²©²ÊÍøÕ¾
31 July 2019 12:03

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengabdikan diri menjadi aparatur sipil negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) seiring dengan dibukanya penerimaan ASN pada Oktober 2019 mendatang. Total kebutuhan PNS ini mencapai 254.173 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan pemerintah akan kembali membuka penerimaan ASN baru untuk tahun ini pada Oktober mendatang.
"Total kebutuhan ASN Nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K," kata Bima seperti dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/7/2019).
BKN memperkirakan sebanyak 5,5 juta pelamar akan mengikuti penerimaan ASN pada Oktober mendatang. Jumlah tersebut melebih pelamar pada seleksi CPNS 2018 sebanyak 3.636.251 juta orang pelamar.
Adapun untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober mendatang, Bima mengatakan sekitar 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan instansi pusat dan daerah.
"Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak. Oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi pusat dan daerah," kata Bima.
Hal-hal yang harus disiapkan ini tertuang dalam syarat pendaftaran CPNS tahun lalu yang memang tak jauh berbeda tiap tahunnya.
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen tersebut terdiri dari :
Jika sudah resmi dibuka. Maka pelamar harus masuk ke portal SSCN dalam alamat https://sscn.bkn.go.id tapi nanti dulu, setelah ada pengumuman CPNS dibuka.
Mari ditunggu bersama lowongan tersebut dibuka.
Sementara ini persyaratan dasar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi masyarakat yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):
(dru) Next Article Penerimaan CPNS di Depan Mata, Siapkan Dulu Syarat Ini
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan pemerintah akan kembali membuka penerimaan ASN baru untuk tahun ini pada Oktober mendatang.
"Total kebutuhan ASN Nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K," kata Bima seperti dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/7/2019).
Adapun untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober mendatang, Bima mengatakan sekitar 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan instansi pusat dan daerah.
"Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak. Oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi pusat dan daerah," kata Bima.
Hal-hal yang harus disiapkan ini tertuang dalam syarat pendaftaran CPNS tahun lalu yang memang tak jauh berbeda tiap tahunnya.
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen tersebut terdiri dari :
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Jika sudah resmi dibuka. Maka pelamar harus masuk ke portal SSCN dalam alamat https://sscn.bkn.go.id tapi nanti dulu, setelah ada pengumuman CPNS dibuka.
Mari ditunggu bersama lowongan tersebut dibuka.
Sementara ini persyaratan dasar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi masyarakat yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).]
(dru) Next Article Penerimaan CPNS di Depan Mata, Siapkan Dulu Syarat Ini
Most Popular