
ESDM Usulkan Ampas Smelter Buat Reklamasi Bekas Tambang
Efrem Limsan Siregar, ²©²ÊÍøÕ¾
30 August 2019 18:54

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah akan mengatur pemanfaatan slag nikel dan baja. Selama ini slag nikel dan baja dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan volume slag saat ini mencapai 20 juta Ton per tahun. Jumlahnya diperkirakan bertambah mencapai sekitar 35 juta ton per tahun pada 2021.
"Jadi bagaimana memberikan kemudahan ketika dimanfaatkan kemudahan perizinannya. Nah setelah nanti kemudahan perizinannya, nanti dibuat aspek aspek prosedurnya, prosedur secara SOP," ucap Yunus usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (30/8/2019).
Menurutnya, slag nikel dan baja dapat dimanfaatkan sebagai pondasi jalan dan juga dibutuhkan dalam pembuatan semen.
"Sementara ini (slag) ditumpuk, ditimbun di tambang. Semakin lama kan semakin menyulitkan penempatannya karena belum boleh untuk dimanfaatkan sana sini, untuk pengerasan jalan, pondasi jalan, untuk industri semen, infrastruktur, batako," kata Yunus
Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan slag akan dijadikan sebagai bahan reklamasi tambang.
"Nah kemungkinan bisa dikaji ke situ sebagai reklamasi untuk bisa menutup (lubang tambang), tapi tentunya harus melalui adendum dokumen reklamasi, rencana reklamasi karena dulunya tidak ada slag yang masuk, jadi sekarang harus ada slag yang masuk berarti harus ada kajian, jadi sudah ada mulai solusi," tambahnya.
Ia menambahkan regulasi akan dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara Kementerian ESDM hanya mengikuti aturan teknis.Â
(gus/gus) Next Article Lagi, ESDM Cabut Sementara Izin Ekspor 5 Perusahaan Tambang
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan volume slag saat ini mencapai 20 juta Ton per tahun. Jumlahnya diperkirakan bertambah mencapai sekitar 35 juta ton per tahun pada 2021.
Menurutnya, slag nikel dan baja dapat dimanfaatkan sebagai pondasi jalan dan juga dibutuhkan dalam pembuatan semen.
"Sementara ini (slag) ditumpuk, ditimbun di tambang. Semakin lama kan semakin menyulitkan penempatannya karena belum boleh untuk dimanfaatkan sana sini, untuk pengerasan jalan, pondasi jalan, untuk industri semen, infrastruktur, batako," kata Yunus
Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan slag akan dijadikan sebagai bahan reklamasi tambang.
"Nah kemungkinan bisa dikaji ke situ sebagai reklamasi untuk bisa menutup (lubang tambang), tapi tentunya harus melalui adendum dokumen reklamasi, rencana reklamasi karena dulunya tidak ada slag yang masuk, jadi sekarang harus ada slag yang masuk berarti harus ada kajian, jadi sudah ada mulai solusi," tambahnya.
Ia menambahkan regulasi akan dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara Kementerian ESDM hanya mengikuti aturan teknis.Â
(gus/gus) Next Article Lagi, ESDM Cabut Sementara Izin Ekspor 5 Perusahaan Tambang
Most Popular