
5 Pimpinan KPK Sudah Kirim Surat Tolak Revisi UU ke Jokowi
Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
06 September 2019 16:48

Jakart, ²©²ÊÍøÕ¾ -

Dalam kesempatan itu, Saut mengatakan, lima pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK.
"Mudah-mudahan untuk dibaca, untuk direnungkan, kemudian mengambil kebijakan," katanya seperti dilansir detik.com.
Saut lantas mengatakan, pegawai KPK jangan pernah berhenti, takut, dan terganggu integritasnya. Ia mengingatkan perjuangan masih panjang.
"Tanggung jawab kita besar terhadap republik ini. Jangan pernah takut siapa pun. Apa yang kita lakukan ini untuk kebesaran bangsa Indonesia dan dilakukan dengan integritas yang besar," ujar Saut.
Sebelumnya, Sebanyak 10 fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019), sepakat revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu tak ayal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, tidak terkecuali di kalangan pimpinan KPK.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan revisi UU KPK sudah berkali-kali dibahas. Pembahasan itu dilakukan bersama pemerintah baik secara formal maupun informal.
"Kalau tidak salah terkait dengan hal itu ada beberapa poin yang bahkan pernah ada pansusnya tentang hal ini. Meski tidak kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah walaupun dalam hal ini Gerindra tidak ikut dalam pansus tersebut," kata Fadli
"Jadi kita liat nanti bagaimana perkembangannya. Kan ini baru sebuah proses pembahasan," lanjutnya kepada wartawan ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Terkait tanggapan KPK bahwa revisi UU itu bakal melemahkan lembaga antirasywah tersebut, Fadli menjawab normatif. "Justru itu nanti bisa dibahas dalam pembahasan nanti, sebagai masukan dari masyarakat," katanya.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan revisi UU itu membuat KPK berada di ujung tanduk. Semua itu, menurut Agus, bukan tanpa sebab.
"Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," ujarnya.
Menurut dia, terdapat sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang berisiko lumpuhkan kerja-kerja KPK. Berikut adalah sembilan poin yang dimaksud:
Independensi KPK terancam
Penyadapan dipersulit dan dibatasi
Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.
"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," lanjutnya.
Ditemui sela-sela peninjauan pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019), Presiden Joko Widodo berharap rencana DPR untuk merevisi UU KPK bertujuan memperkuat lembaga antirasywah tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Jokowi di sela-sela peninjauan pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Jokowi mengharapkan, ada semangat kuat bagi parlemen untuk memperkuat UU KPK melalui rencana itu.
"Yang jelas saya, kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi.
(miq/miq) Next Article Revisi UU Disebut Lemahkan KPK, Jokowi: Saya Belum Mengerti

Dalam kesempatan itu, Saut mengatakan, lima pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK.
"Mudah-mudahan untuk dibaca, untuk direnungkan, kemudian mengambil kebijakan," katanya seperti dilansir detik.com.
"Tanggung jawab kita besar terhadap republik ini. Jangan pernah takut siapa pun. Apa yang kita lakukan ini untuk kebesaran bangsa Indonesia dan dilakukan dengan integritas yang besar," ujar Saut.
Sebelumnya, Sebanyak 10 fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019), sepakat revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu tak ayal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, tidak terkecuali di kalangan pimpinan KPK.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan revisi UU KPK sudah berkali-kali dibahas. Pembahasan itu dilakukan bersama pemerintah baik secara formal maupun informal.
"Kalau tidak salah terkait dengan hal itu ada beberapa poin yang bahkan pernah ada pansusnya tentang hal ini. Meski tidak kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah walaupun dalam hal ini Gerindra tidak ikut dalam pansus tersebut," kata Fadli
"Jadi kita liat nanti bagaimana perkembangannya. Kan ini baru sebuah proses pembahasan," lanjutnya kepada wartawan ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Terkait tanggapan KPK bahwa revisi UU itu bakal melemahkan lembaga antirasywah tersebut, Fadli menjawab normatif. "Justru itu nanti bisa dibahas dalam pembahasan nanti, sebagai masukan dari masyarakat," katanya.
![]() |
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan revisi UU itu membuat KPK berada di ujung tanduk. Semua itu, menurut Agus, bukan tanpa sebab.
"Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," ujarnya.
Menurut dia, terdapat sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang berisiko lumpuhkan kerja-kerja KPK. Berikut adalah sembilan poin yang dimaksud:
Independensi KPK terancam
Penyadapan dipersulit dan dibatasi
Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.
"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," lanjutnya.
Ditemui sela-sela peninjauan pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019), Presiden Joko Widodo berharap rencana DPR untuk merevisi UU KPK bertujuan memperkuat lembaga antirasywah tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Jokowi di sela-sela peninjauan pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Jokowi mengharapkan, ada semangat kuat bagi parlemen untuk memperkuat UU KPK melalui rencana itu.
"Yang jelas saya, kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi.
(miq/miq) Next Article Revisi UU Disebut Lemahkan KPK, Jokowi: Saya Belum Mengerti
Most Popular