²©²ÊÍøÕ¾

Subsidi Dicabut, Ini Hitungan Tarif Listrik Baru untuk 900 VA

Anastasia Arvirianty, ²©²ÊÍøÕ¾
20 September 2019 11:45
Subsidi listrik untuk pelanggan 900 Va RTM dicabut tahun depan, ini hitungan tarif terbarunya
Foto: Tol Listrik Sumatera PT PLN (Persero) akan memperoleh tambahan pasokan listrik sebesar 80MW dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh. (²©²ÊÍøÕ¾/Monica Wareza)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah telah menyetujui untuk memangkas subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM). Pencabutan subsidi ini dilakukan untuk tahun 2020.

Berhubung keputusan sudah bulat untuk cabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi. 



Namun, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, tarif listrik untuk keseluruhan belum tentu naik.

Ia menjelaskan, pemerintah sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik jika skema penurunan subsidi diterapkan.

"Walaupun pengurangan subsidi belum tentu menaikkan tarif listrik,‎" kata Jonan ketika dijumpai di Kementerian ESDM belum lama ini. 

Lalu, jika golongan 900 VA RTM mengalami penyesuaian harga, berapa besar perubahannya?

Tentu pemerintah sudah melakukan hitung-hitungan perubahan tarif. Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, apabila aturan ini jadi diterapkan, tarif listrik yang harus dibayarkan masyarakat bisa naik, bisa juga turun. Sebab, setiap tiga bulan sekali bakal dievaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017. 

Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik non subsidi mengikuti pergerakan kurs dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) alias harga minyak Indonesia, dan inflasi. 

Berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan asumsi ICP stabil di angka US$ 60 per barel dan kurs Rp 14.000 per dolar AS, maka tarif listrik untuk pelanggan 900 VA RTM pada 2020 diperkirakan naik Rp 200 per kWh dari Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.552 per kWh.

Adapun pemakaian rata-rata pelanggan golongan 900 VA RTM tiap bulan sebesar 104,61 kWh. Dengan jumlah konsumsi sebesar itu, saat ini pelanggan listrik 900 VA membayar Rp 141.432  per bulan. Nah, ketika tarif naik menjadi Rp 1.552 per kWh, maka biaya listrik per bulan menjadi Rp 162.354 atau bertambah Rp 20.992 per bulan.

"Kenaikannya (tarif listrik pelanggan 900 VA RTM) Rp 200 per kWh atau 14,79%. Berarti dalam sebulan kenaikan listriknya sekitar Rp 21.000," tutup Rida.


(gus/gus) Next Article Tok! Pemerintah Resmi Tak Naikkan Tarif Listrik 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular