
Sofyan Djalil: Pemerintah & DPR Sepakat Tunda RUU Pertanahan
Efrem Siregar, ²©²ÊÍøÕ¾
24 September 2019 14:52

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah sepakat menunda RUU pertahanan. Pada hari ini, DPR RI menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pertahanan.
"RUU pertanahan yang mestinya disahkan periode ini, tapi pemerintah DPR sepakat tunda," kata Sofyan di kantornya, Selasa (24/9
Pemerintah sempat menghapus ketentuan pajak progresif bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang, dalam RUU Pertanahan. Poin tentang pajak progersif ini sempat menuai protes dari dunia usaha, karena merugikan.
Demi menekan spekulan tanah pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar pada 2025.
Sofyan mengatakan Selama ini banyak sengketa terjadi karena tanah-tanah tersebut tidak terdaftar. Akibatnya mafia-mafia tanah dengan bebas mengklaim dan membuat surat tanah palsu.
"Substansi menurut kita bagus, tapi last minute ada beberapa poin yang harus diskusikan ulang, mudah-mudahan akan dibahas oleh DPR mendatang," katanya.
Namun ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah yang dirangkum :
1. Korban penggusuran yang melawan terancam pidana
Pasal 91 dalam draft RUU tentang Pertanahan itu menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. Begini bunyinya:
"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal dalam draft yang diterima.
2. Mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana pada pasal 95
Bunyi pasal 95 itu:
"Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)," begitu bunyi pasal yang tertulis dalam draft.
3. Nama pemilik HGU dirahasiakan?
Dewi juga mengungkapkan pasal yang bisa melindungi nama pemilik HGU. Hal itu disebutkan dalam pasal 46 ayat 8. Begini bunyinya:
(8) Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik mengenai data Pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Masa kepemilikan HGU diperpanjang 90 tahun
Pasal lain yang bermasalah, menurut Dewi adalah pasal 26. Pasal ini menurutnya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 90 tahun. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 26
(1) Hak Guna Usaha diberikan dengan jangka waktu:
a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) Dalam hal memenuhi ketentuan dan persyaratan, Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali, yaitu:
a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(3) Badan Usaha Milik Negara dapat diberikan kekhususan dalam hal permohonan dan perpanjangan Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha paling lama 20 (dua puluh) tahu
5. Nuansa Domein Verklaring zaman Belanda
Pasal 36
(1) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. perwakilan negara asing dan lembaga internasional; atau
c. badan keagamaan dan sosial.
(2) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemegang hak dalam rangka pelayanan publik.
(3) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilepaskan dan dialihkan dengan cara tukar bangun atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
"RUU pertanahan yang mestinya disahkan periode ini, tapi pemerintah DPR sepakat tunda," kata Sofyan di kantornya, Selasa (24/9
Pemerintah sempat menghapus ketentuan pajak progresif bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang, dalam RUU Pertanahan. Poin tentang pajak progersif ini sempat menuai protes dari dunia usaha, karena merugikan.
Demi menekan spekulan tanah pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar pada 2025.
Sofyan mengatakan Selama ini banyak sengketa terjadi karena tanah-tanah tersebut tidak terdaftar. Akibatnya mafia-mafia tanah dengan bebas mengklaim dan membuat surat tanah palsu.
"Substansi menurut kita bagus, tapi last minute ada beberapa poin yang harus diskusikan ulang, mudah-mudahan akan dibahas oleh DPR mendatang," katanya.
Namun ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah yang dirangkum :
1. Korban penggusuran yang melawan terancam pidana
Pasal 91 dalam draft RUU tentang Pertanahan itu menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. Begini bunyinya:
"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal dalam draft yang diterima.
2. Mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana pada pasal 95
Bunyi pasal 95 itu:
"Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)," begitu bunyi pasal yang tertulis dalam draft.
3. Nama pemilik HGU dirahasiakan?
Dewi juga mengungkapkan pasal yang bisa melindungi nama pemilik HGU. Hal itu disebutkan dalam pasal 46 ayat 8. Begini bunyinya:
(8) Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik mengenai data Pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Masa kepemilikan HGU diperpanjang 90 tahun
Pasal lain yang bermasalah, menurut Dewi adalah pasal 26. Pasal ini menurutnya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 90 tahun. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 26
(1) Hak Guna Usaha diberikan dengan jangka waktu:
a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) Dalam hal memenuhi ketentuan dan persyaratan, Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali, yaitu:
a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(3) Badan Usaha Milik Negara dapat diberikan kekhususan dalam hal permohonan dan perpanjangan Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha paling lama 20 (dua puluh) tahu
5. Nuansa Domein Verklaring zaman Belanda
Pasal 36
(1) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. perwakilan negara asing dan lembaga internasional; atau
c. badan keagamaan dan sosial.
(2) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemegang hak dalam rangka pelayanan publik.
(3) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilepaskan dan dialihkan dengan cara tukar bangun atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
Most Popular