²©²ÊÍøÕ¾

Mungkin Nggak, Penghasilan PNS Bisa Sampe Ratusan Juta?

Redaksi ²©²ÊÍøÕ¾, ²©²ÊÍøÕ¾
29 September 2019 13:19
Mungkin Nggak, Penghasilan PNS Bisa Sampe Ratusan Juta?
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Bonus tidak hanya didapat pengawai swasta saja. PNS juga mendapat kelebihan penghasilan melalui gaji ke-13.

Untuk lembaga non struktural gaji ke-13 besarannya mencapai Rp 26,2 juta untuk posisi tertinggi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 38/2019 tentang pemberian gaji ke-13.

Adapun lembaga non struktural yang dimaksud di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga setingkat kementerian.


Lantas, berapa sih nominal gaji ke-13 yang diterima PNS?

Komponen gaji ke-13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.


Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

²©²ÊÍøÕ¾ mencoba mensimulasikan gaji ke-13 yang diterima PNS ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

BERLANJUT KE HAL 2 >>>>

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13 seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya

Sebelumnya, lowongan Calon PNS 2019 akan dibuka lagi Oktober 2019. Bakal ada 197.111 formasi, yang terdiri dari 37.854 untuk pemerintah pusat dan 159.257 untuk pemerintah daerah.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS.

Berikut daftar lengkap gaji terbaru PNS di 2019:

Gaji PNS terendah sampai terbesar sesuai golongan
* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000)
* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)
* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700)
* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500)
* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular