
SBY Terbitkan 20 Perppu, Apa Jokowi Berani Rilis Perppu KPK?
Tirta Citradi, ²©²ÊÍøÕ¾
02 October 2019 11:01

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dalam kurun waktu 10 tahun menjabat, Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan setidaknya ada 20 Perppu. Sementara itu dalam 5 tahun menjabat Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan 4 Perppu.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) adalah wewenang Presiden yang jelas tertera di Pasal 22 ayat (1) Undan Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, Perppu dapat ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal yang kegentingan yang memaksa. Dalam hal kegentingan yang memaksa tentu definisinya tidak seragam dan multi tafsir tergantung penafsiran pemerintah.
Setiap yang menjabat sebagai presiden di Indonesia pernah mengeluarkan Perppu. Melansir situs ditjenpp kemenkumham, pada 4 periode pemerintahan Presiden Soekarno ada 144 perppu ditetapkan. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto sebanyak 8 Perppu, Presiden B.J. Habibie sebanyak 3 Perppu, Presiden Abudlrahman Wahid 3 Perppu, Presiden Megawati 4 Perppu, Presiden SBY 20 Perppu dan yang terakhir Presiden Jokowi 2 Perppu.
Pada pemerintahan era SBY, Perppu yang ditetapkan mencakup bidang politik, ekonomi, hukum dan sosial. Kecenderungan Perppu yang dibentuk di bidang politik, ekonomi dan sosial. Berikut ini adalah rincian Perppu yang ditetapkan di era Presiden SBY dilansir dari hukumonline.
Perppu Nomor 1 Tahun 2005
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Perppu Nomor 1 Tahun 2005
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Perppu Nomor 3 Tahun 2005
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2006
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003.
Perppu Nomor 2 Tahun 2006
Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2007
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang - Undang.
Perppu Nomor 2 Tahun 2007
Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) adalah wewenang Presiden yang jelas tertera di Pasal 22 ayat (1) Undan Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, Perppu dapat ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal yang kegentingan yang memaksa. Dalam hal kegentingan yang memaksa tentu definisinya tidak seragam dan multi tafsir tergantung penafsiran pemerintah.
Setiap yang menjabat sebagai presiden di Indonesia pernah mengeluarkan Perppu. Melansir situs ditjenpp kemenkumham, pada 4 periode pemerintahan Presiden Soekarno ada 144 perppu ditetapkan. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto sebanyak 8 Perppu, Presiden B.J. Habibie sebanyak 3 Perppu, Presiden Abudlrahman Wahid 3 Perppu, Presiden Megawati 4 Perppu, Presiden SBY 20 Perppu dan yang terakhir Presiden Jokowi 2 Perppu.
Perppu Nomor 1 Tahun 2005
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Perppu Nomor 1 Tahun 2005
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Perppu Nomor 3 Tahun 2005
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2006
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003.
Perppu Nomor 2 Tahun 2006
Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2007
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang - Undang.
Perppu Nomor 2 Tahun 2007
Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Next Page
Perppu Zaman Jokowi & SBY
Pages
Most Popular