Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Deretan ekonom menyampaikan rekomendasi kepada Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Ini merupakan puncak dari ketidakjelasan pemerintah dalam penegakan korupsi yang sudah cukup berat di Indonesia.
Salah satu Ekonom yang mendukung surat terbuka ini adalah Piter Abdullah dari CORE.
"Rekomendasi ini benar adanya. Kami meminta Presiden secara langsung lewat surat terbuka," kata Piter kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (17/10/2019).
"Saat ini dukungan terus masuk dan akan ada banyak lagi ekonom yang ikut serta," terang Piter.
Sejauh ini dari surat terbuka yang didapatkan ²©²ÊÍøÕ¾, sudah ada 41 ekonom yang mendukung.
Untuk informasi, revisi undang-undang KPK terbaru sudah disahkan dan disepakati dalam sidang paripurna 17 September bulan lalu. Nah, Undang-Undang KPK yang baru akan berlaku mulai Kamis ini (17/10). Dengan berlakunya UU KPK yang baru, sejumlah perubahan lembaga yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan ini akan terjadi.
Halaman Selanjutnya >> Surat Terbuka Ekonom (NEXT)
Surat Terbuka

Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo
Bapak Presiden yang kami hormati,

Amanah konstitusi seperti termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, tidak akan tercapai jika korupsi marak di Indonesia. Pembentukan KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah Konstitusi. RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen. Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.
Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya. Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir). Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat.
Hasil telah literatur yang kami lakukan menunjukkan:
a) korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi;
b) korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan;
c) korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal;
d) korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing.
Studi kami juga menunjukkan:
a) argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia; dan
b) argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.
Hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy). Pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 terancam akibat korupsi dan lemahnya aspek kelembagaan.
Bapak Presiden yang kami hormati,

Penindakan dan pencegahan korupsi bukan bersifat substitutif namun bersifat komplementer. Pencegahan korupsi oleh KPK tidak akan efektif ketika fungsi penindakan KPK dimarginalisasikan. KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti: kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas. Peningkatan penerimaan negara meningkat akibat program-program pencegahan tersebut. Pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut.
Selain korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lain korupsi adalah :
a) mengancam eksistensi pemerintah,
b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme,
c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam,
d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur;
e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi. Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama.
Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.
Didasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, kami para ekonom yang bertandatangan di bawah ini mendukung Bapak Presiden melanjutkan komitmen meneruskan amanah reformasi untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Didasarkan hasil kajian, kami merekomendasikan sebagai berikut:
* a) Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara; 

* b) Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK. 

Atas perhatian yang diberikan diucapkan terimakasih.
Jakarta, 16 Oktober 2019
Daftar Ekonom Pendukung Rekomendasi:
1. PiterAbdullah(CORE)
2. Arti Adji (FEB UGM)
3. Vid Adrison (FEB UI)
4. Evi Noor Afifah (FEB UGM)
5. Prof. Lincolin Arsyad (FEB UGM)
6. Rumayya Batubara (FE UNAIR)
7. Faisal Basri (FEB UI)
8. Meilani Butenzorgi (FEM IPB)
9. Teguh Dartanto(FEBUI)
10. Prof. Didin S. Damanhuri (FEM IPB)
11. Sahara (FEM IPB)
12. Wuri Handayani (FEB UGM)
13. Lukman Hakim Hasan (FE UNS)
14. Tony Irawan (FEM IPB)
15. Prof. Hariadi Kartodihardjo (IPB)
16. Prof. Saiful Mahdi (FE Unsyiah)
17. Evita Pangaribowo (F Geografi UGM)
18. Arianto A. Patunru (ANU, Australia)
19. Yudistira Hendra Permana (Vokasi UGM)
20. Rimawan Pradiptyo (FEB UGM)
21. Prof.SonnyPriyarsono(FEMIPB)
22. BM Purwanto (FEB UGM)
23. Hengki Purwoto (FEB UGM)
24. Prof. Budy Resosudarmo (ANU, Australia)
25. Prof. Bambang Riyanto (FEB UGM)
26. Gumilang Aryo Sahadewo (FEB UGM)
27. Kresna Bayu Sangka (FKIP UNS)
28. Elan Satriawan (FEB UGM)
29. Prof.HermantoSiregar(FEMIPB)
30. Martin Daniel Siyaranamual (FEB UNPAD)
31. Maman Setiawan (FEB UNPAD)
32. Ni Made Sukartini (FEB UNAIR)
33. Prof. Zulfan Tadjoeddin (FEB IPB)
34. Martua Sirait
35. Prof. Catur Sugiyanto (FEB UGM)
36. Akhmad Akbar Susamto (FEB UGM)
37. Basuki Wasis (IPB)
38. Putu Sanjiwacika Wibisana (FEB UGM)
39. Prof. Tri Widodo (FEB UGM)
40. Firman Witoelar (ANU, Australia)
41. Prof. Arief Anshori Yusuf (FEB UNPAD)