
Oh Ternyata Ini Bikin Crazy Rich Jakarta Kemplang Pajak Mobil
Efrem Siregar, ²©²ÊÍøÕ¾
13 December 2019 14:10

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Para orang kaya di DKI Jakarta pemilik mobil mewah atau dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar sebagian mengemplang pajak. Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) Daerah DKI Jakarta mengejar pengemplang pajak mobil mewah, hingga 6 Desember 2019 ada 1.094 pemilik kendaraan yang berhasil disisir.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faizal Syafruddin tunggakan pajak kendaraan mewah itu mencapai Rp36,8 Miliar. Ada beberapa alasan mengapa wajib pajak belum menuntaskan kewajibannya.
Syafruddin menduga para wajib pajak tidak memiliki waktu di tengah kesibukannya atau memang dia lupa untuk membayarkannya. "Yang ketiga moral hazard, menghindari membayar pajak," ucapnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia, Jumat (13/12).
Petugas BPRD dibantu Kepolisian Polda Metro Jaya DKI Jakarta, Wali Kota dan RT/RW kini menyisir secara door to door alamat pengemplang pajak dari pekan ini sampai akhir Desember 2019.
Dari penyisiran itu, petugas sempat menemukan keganjilan. Ada beberapa rumah yang dicurigai bukan pemilik mobil mewah. Diduga pemilik mobil mewah memakai KTP orang lain di dokumen kendaraannya.
"Modusnya, hampir 336 (pemilik kendaraan) yang kami temukan, modusnya menggunakan KTP orang lain," kata Syafruddin.
Dia menduga para pengemplang berusaha untuk menghindari pajak progresif yang nilainya Rp50-100 juta per tahun. Ada yang mengemplang selama 1-2 tahun.
Petugas BPRD pun mengambil tindakan dengan menempelkan stiker belum bayar pajak ke setiap mobil mewah penunggak pajak. Dalam proses penagihan, petugas terlebih dahulu melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak. Jika itu tak diindahkan, maka akan dikirimkan surat teguran hingga ke penyitaan aset kendaraan.
Dia berharap wajib pajak segera menuntaskan kewajibannya. Ada beberapa insentif diberikan kepada mereka. Jika belum juga membayar pajak, maka petugas akan mengambil langkah tegas.
"Kami memberikan insentif keringanan pajak daerah sampai 30 Desember. Bunga dan sanksinya akan kami hapuskan. BBN pajak kedua, kami memberikan diskon 50%. Dan ini baru di DKI Jakarta tahun 2019," ucap Syafruddin.
Pemprov DKI Jakarta mencatat ada sedikitnya 27 jenis mobil mewah yang belum daftar ulang (BDU) mencakup antara lain Bentley, BMW, Lamborgini, Lexus, Mercy, Jaguar dan banyak lainnya.
Sebanyak 757 mobil mewah dalam status BDU dan 337 unit BDU blokir. Masing-masing nilai tunggakannya untuk status BDU mencapai Rp 25,5 miliar dan Rp 11,3 miliar untuk BDU blokir.
(hoi/hoi) Next Article Duh! 1.100 Mobil Mewah di DKI Pajaknya Menunggak
Kepala BPRD DKI Jakarta Faizal Syafruddin tunggakan pajak kendaraan mewah itu mencapai Rp36,8 Miliar. Ada beberapa alasan mengapa wajib pajak belum menuntaskan kewajibannya.
Syafruddin menduga para wajib pajak tidak memiliki waktu di tengah kesibukannya atau memang dia lupa untuk membayarkannya. "Yang ketiga moral hazard, menghindari membayar pajak," ucapnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia, Jumat (13/12).
Dari penyisiran itu, petugas sempat menemukan keganjilan. Ada beberapa rumah yang dicurigai bukan pemilik mobil mewah. Diduga pemilik mobil mewah memakai KTP orang lain di dokumen kendaraannya.
"Modusnya, hampir 336 (pemilik kendaraan) yang kami temukan, modusnya menggunakan KTP orang lain," kata Syafruddin.
Dia menduga para pengemplang berusaha untuk menghindari pajak progresif yang nilainya Rp50-100 juta per tahun. Ada yang mengemplang selama 1-2 tahun.
Petugas BPRD pun mengambil tindakan dengan menempelkan stiker belum bayar pajak ke setiap mobil mewah penunggak pajak. Dalam proses penagihan, petugas terlebih dahulu melayangkan surat peringatan kepada wajib pajak. Jika itu tak diindahkan, maka akan dikirimkan surat teguran hingga ke penyitaan aset kendaraan.
Dia berharap wajib pajak segera menuntaskan kewajibannya. Ada beberapa insentif diberikan kepada mereka. Jika belum juga membayar pajak, maka petugas akan mengambil langkah tegas.
"Kami memberikan insentif keringanan pajak daerah sampai 30 Desember. Bunga dan sanksinya akan kami hapuskan. BBN pajak kedua, kami memberikan diskon 50%. Dan ini baru di DKI Jakarta tahun 2019," ucap Syafruddin.
Pemprov DKI Jakarta mencatat ada sedikitnya 27 jenis mobil mewah yang belum daftar ulang (BDU) mencakup antara lain Bentley, BMW, Lamborgini, Lexus, Mercy, Jaguar dan banyak lainnya.
Sebanyak 757 mobil mewah dalam status BDU dan 337 unit BDU blokir. Masing-masing nilai tunggakannya untuk status BDU mencapai Rp 25,5 miliar dan Rp 11,3 miliar untuk BDU blokir.
(hoi/hoi) Next Article Duh! 1.100 Mobil Mewah di DKI Pajaknya Menunggak
Most Popular