
Sertifikat Tanah Rusak & Hilang Kena Bencana, Ini Solusinya
Yuni Astutik, ²©²ÊÍøÕ¾
21 January 2020 19:23

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat rusak akibat bencana banjir untuk datang langsung ke kantor BPN.
"Sertifikat rusak, masih ada bentuknya datang langsung ke BPN nanti diganti saat itu juga," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana saat konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Sementara itu, untuk sertifikat yang hilang karena terbawa arus air atau rusak hingga menjadi bubur, ada persyaratan lagi. Adapun persyaratan yang utama adalah lapor ke kepolisian terlebih dahulu.
"Itu ya ada persyaratan lagi, harus lapor ke polisi. Sama dengan STNK dan BKPB," ujarnya.
Saat ini memang belum dilakukan sertifikasi label sehingga bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tersebut harus datang langsung ke kantor BPN. Namun dia menegaskan, akan meminta mobil khusus untuk datang ke lokasi bencana. "Nanti kita minta mobil laras untuk ke lokasi banjir," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka posko layanan Restorasi Arsip Keluarga secara gratis.
Posko Restorasi Arsip ini ada di Gedung ANRI, Jl. Ampera Raya No. 7, Cilandak, Jakarta Selatan mulai tanggal 2 Januari 2020 mulai pukul 07.30 s/d 15.30 WIB. Bagi masyarakat yang memiliki Arsip Keluarga yang terdampak bencana banjir dapat segera untuk mendatangi posko tersebut.
(hoi/hoi) Next Article Sertifikat Tanah Anda Bakal Ditarik & Ditukar Jadi Elektronik
"Sertifikat rusak, masih ada bentuknya datang langsung ke BPN nanti diganti saat itu juga," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana saat konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Sementara itu, untuk sertifikat yang hilang karena terbawa arus air atau rusak hingga menjadi bubur, ada persyaratan lagi. Adapun persyaratan yang utama adalah lapor ke kepolisian terlebih dahulu.
Saat ini memang belum dilakukan sertifikasi label sehingga bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tersebut harus datang langsung ke kantor BPN. Namun dia menegaskan, akan meminta mobil khusus untuk datang ke lokasi bencana. "Nanti kita minta mobil laras untuk ke lokasi banjir," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka posko layanan Restorasi Arsip Keluarga secara gratis.
Posko Restorasi Arsip ini ada di Gedung ANRI, Jl. Ampera Raya No. 7, Cilandak, Jakarta Selatan mulai tanggal 2 Januari 2020 mulai pukul 07.30 s/d 15.30 WIB. Bagi masyarakat yang memiliki Arsip Keluarga yang terdampak bencana banjir dapat segera untuk mendatangi posko tersebut.
- Adapun akta atau dokumen yang bisa diganti adalah:
- Akta Perkawinan
- Akte Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP
- Sertifikat Tanah
- Ijazah
- Dll
(hoi/hoi) Next Article Sertifikat Tanah Anda Bakal Ditarik & Ditukar Jadi Elektronik
Most Popular