²©²ÊÍøÕ¾

Dua Skenario Pemindahan PNS di Ibu Kota Baru & Paksaan Jokowi

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
25 January 2020 13:27
Dua Skenario Pemindahan PNS di Ibu Kota Baru & Paksaan Jokowi
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ Indonesia - Rencana pemindahan Ibu Kota baru sudah pasti akan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut pindah. Namun sepertinya, Presiden Joko Widodo melihat ada sebagian ASN yang menolak atau keberatan dengan tugas negara tersebut. Karenanya, dia tidak segan-segan untuk memaksa ASN untuk mau pindah dan menjalankan roda pemerintahan dari Ibu Kota baru.

"Saya juga nggak tahu apakah nanti pindah [ibu kota baru] pada mau. Kalau saya sih, saya paksa," kata Jokowi di depan ratusan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) saat memberikan pengarahan dalam dalam perencanaan pelaksanaan sensus penduduk di Istana Negara, Jumat (24/1/2020).

Pemindahan ASN juga perlu dilakukan karena Jokowi juga melihat ketergantungan Indonesia pada Pulau Jawa sudah sangat tinggi. Dari data statistik, saat ini hampir 56% atau lebih dari 149 juta penduduk Indonesia terpusat di Pulau Jawa. Kondisi ini, kata eks Gubernur DKI Jakarta itu, membuat Pulau Jawa terbebani, dan memerlukan bantuan.

"Nah, magnetnya digeser ke ibu kota yang baru, agar ada magnet lagi untuk pemerataan penduduk, pemerataan ekonomi. Karena PDB ekonomi juga sama. PDB ekonomi itu di Jawa 58% ada di Jawa," kata Jokowi.

"Pulau jawa ini kan salah satu dari 17.000 pulau yang kita miliki. Masa semuanya ingin di sini semua," jelas kepala negara.

Meski demikian, Jokowi tetap meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo untuk melakukan survei untuk melihat angka kesediaan ASN untuk pindah. "Sudah perintahkan kepada MenPAN RB untuk survei dulu, pengen ngga pindah berapa persen, harus tau," kata Jokowi awal pekan lalu.

Jika nantinya angka survei sudah keluar, maka Pemerintah bisa lebih leluasa dalam menerapkan skenario pemindahan ibu Kota. Setidaknya akan ada dua skenario.

NEXT > Dua Skenario
Sebagai informasi, proyek pembangunan ibu kota baru sendiri terletak Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Proyek ini diharapkan tuntas pada 2024.

Skenario pemindahan ASN ke ibu kota baru diperkirakan membutuhkan biaya yang fantasis. Setidaknya, ada dua skenario pemindahan PNS ke ibu kota baru, dikutip dalam sebuah dokumen PANRB.

Skenario pertama, yakni memindahkan semua PNS tanpa mempertimbangkan kelompok usia. Dengan skenario ini, total ada 182.462 PNS yang akan dipindahkan.

Skenario pertama ini memakai dua asumsi. Pertama, kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan business process sama dengan saat ini. Kedua, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.

Adapun skenario kedua adalah pindah sebagian. Artinya, hanya PNS yang masuk kelompok usia sampai dengan 45 tahun yang akan dipindahkan, dengan total 118.513 PNS.

Asumsinya juga ada dua, yakni kelembagaan K/L dan business process beralih menjadi smart government serta rekrutmen ASN baru prinsip zero growth lima tahun ke depan.

Beda skenario, beda pula kebutuhan anggarannya. Skenario pertama butuh anggaran sebanyak Rp 2,91 triliun, sedangkan skenario kedua menelan Rp 1,89 triliun.




Secara perinci, anggaran tersebut digunakan untuk biaya transportasi pegawai dan keluarga pegawai, serta uang harian. Satu PNS mendapatkan 5 jatah uang transportasi untuk keluarganya (termasuk PNS). Kelimanya juga mendapat uang harian yang dihitung selama 3 hari.

Dalam dokumen tersebut, terdapat pembagian golongan sebagai berikut:

Golongan 1: Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara.

Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 1 mencapai Rp 24,98 juta.

Golongan 2: Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara

Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 2 mencapai Rp 15,9 juta

Golongan 3: Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I

Kebutuhan untuk memindahkan 1 PNS untuk golongan 3 mencapai Rp 15,9 juta.





Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular