
Cerita Anies Batal Tunjuk Donny Saragih Jadi Bos TransJakarta
Muhammad Iqbal, ²©²ÊÍøÕ¾
27 January 2020 16:22

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk membatalkan penunjukkan Donny Andy Saragih sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) pada Senin (27/1/2020). Keputusan itu diambil lantaran status Donny sebagai terpidana kasus penipuan.
Seperti dikutip dari detik.com, Kepala BP BUMD Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, pembatalan penunjukkan Donny diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham TransJakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujarnya seperti dilansir .
Menurut Faisal, pembatalan ini dilakukan lantaran Donny terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," ujar Faisal.
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," lanjutnya.
Berikut bunyi keputusan para pemegang saham di luar RUPS terkait situasi terkini: 

Lalu, apa kasus yang membelit Donny?
cnnindonesia.com menuliskan Donny merupakan terpidana kasus penipuan dengan hukuman dua tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny bersama seseorang bernama I Porman Tambunan didakwa melakukan penipuan. Sidang pertama dilakukan pada 30 April 2018 dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Donny dan Porman dituntut masing-masing 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pada 15 Agustus 2018, Donny dan Porman divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana Donny dan Porman masing-masing 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki mereka divonis masing-masing 2 tahun penjara.
Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor putusan banding 309/PID/2018/PT DKI. Sidang putusan banding dihelat pada Jumat, 12 Oktober 2018.
Donny dan Porman tidak terima. Mereka lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 4 Januari 2019. Namun, pada 12 Februari 2019, MA menolaknya melalui putusan kasasi nomor 100/K/KPID/2019. Dalam putusan kasasi, Donny dan Porman justru ditambah masa pidana penjaranya menjadi masing-masing 2 tahun.
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
Seperti dikutip dari detik.com, Kepala BP BUMD Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, pembatalan penunjukkan Donny diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham TransJakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujarnya seperti dilansir .
Menurut Faisal, pembatalan ini dilakukan lantaran Donny terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," lanjutnya.
Berikut bunyi keputusan para pemegang saham di luar RUPS terkait situasi terkini: 

- Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020
- 
Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono
- 
Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta
Lalu, apa kasus yang membelit Donny?
cnnindonesia.com menuliskan Donny merupakan terpidana kasus penipuan dengan hukuman dua tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny bersama seseorang bernama I Porman Tambunan didakwa melakukan penipuan. Sidang pertama dilakukan pada 30 April 2018 dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Donny dan Porman dituntut masing-masing 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pada 15 Agustus 2018, Donny dan Porman divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana Donny dan Porman masing-masing 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki mereka divonis masing-masing 2 tahun penjara.
Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor putusan banding 309/PID/2018/PT DKI. Sidang putusan banding dihelat pada Jumat, 12 Oktober 2018.
Donny dan Porman tidak terima. Mereka lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 4 Januari 2019. Namun, pada 12 Februari 2019, MA menolaknya melalui putusan kasasi nomor 100/K/KPID/2019. Dalam putusan kasasi, Donny dan Porman justru ditambah masa pidana penjaranya menjadi masing-masing 2 tahun.
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
Next Page
Gantikan Agung Wicaksono
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular