
DKI Akui Kurang Teliti Tunjuk Terpidana Jadi Bos TransJakarta
Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
28 January 2020 20:35

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui Pemprov DKI Jakarta kurang teliti dalam proses seleksi direktur utama PT Transportasi Jakarta (Persero). Pengakuan itu disampaikan Saefullah merespons keputusan Pemprov DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Saragih sebagai dirut perseroan.
"Bagian seleksi kurang teliti. Sudah dievaluasi dan sudah diganti," katanya kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020), seperti dilansir .
Terpisah, Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, Riyadi menyebut Donny menjalani seleksi pada Juli 2018. Dia dinyatakan lolos uji kelayakan untuk menjadi dirut.
"Hasil tes itu lazimnya bisa berlaku untuk dua tahun. Kann belum dua tahun kan, dua tahunnya Juli tahun 2020," ujarnya.
Namun, meski lolos uji seleksi, Donny tidak direkomendasikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi dirut TransJakarta. Situasi berubah tatkala Agung Wicaksono mengajukan surat pengunduran diri pada Desember 2019. Nama Donny kembali menguat.
"Kan begini, Pak Agung (mengajukan) mengundurkan diri pada Desember tanggal 12, sudah lama kan. Dalam waktu yang panjang, (seleksi) akan sebulan lebih. Kita nyari, oh ada dulu yang lamar ke TransJakarta dan punya pengalaman di transportasi pernah di Lorena, pernah di Wakil DTKJ," kata Riyadi.
Riyadi pun mengaku kecolongan karena meloloskan Donny. Pada saat, Donny lolos seleksi dan uji kelayakan, pada Juli 2018, dia sedang dalam proses perkara penipuan. Kasusnya ditangani polisi pada November 2017, dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2018.
"Ya begitulah (kecolongan), apa yang dia sampaikan nggak sama dengan kenyataannya. Saya panggil '(dokumen persyaratan) ini clear kan? Udah selesai?' dia bilang udah, ya sudah," kata Riyadi.
Diketahui, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun
Putusan hukum untuk Donny itu sudah inkrah sejak Februari 2019. Namun, Donny sampai saat ini masih bebas dan sempat diangkat jadi dirut TransJakarta pada Kamis (23/1/2020). Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pengangkatan dengan alasan kasus Donny tersebut.
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(miq/miq) Next Article Anies Curhat: Pengguna Kendaraan Bermotor di DKI Amat Banyak!
"Bagian seleksi kurang teliti. Sudah dievaluasi dan sudah diganti," katanya kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020), seperti dilansir .
Terpisah, Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, Riyadi menyebut Donny menjalani seleksi pada Juli 2018. Dia dinyatakan lolos uji kelayakan untuk menjadi dirut.
Namun, meski lolos uji seleksi, Donny tidak direkomendasikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi dirut TransJakarta. Situasi berubah tatkala Agung Wicaksono mengajukan surat pengunduran diri pada Desember 2019. Nama Donny kembali menguat.
"Kan begini, Pak Agung (mengajukan) mengundurkan diri pada Desember tanggal 12, sudah lama kan. Dalam waktu yang panjang, (seleksi) akan sebulan lebih. Kita nyari, oh ada dulu yang lamar ke TransJakarta dan punya pengalaman di transportasi pernah di Lorena, pernah di Wakil DTKJ," kata Riyadi.
Riyadi pun mengaku kecolongan karena meloloskan Donny. Pada saat, Donny lolos seleksi dan uji kelayakan, pada Juli 2018, dia sedang dalam proses perkara penipuan. Kasusnya ditangani polisi pada November 2017, dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2018.
"Ya begitulah (kecolongan), apa yang dia sampaikan nggak sama dengan kenyataannya. Saya panggil '(dokumen persyaratan) ini clear kan? Udah selesai?' dia bilang udah, ya sudah," kata Riyadi.
Diketahui, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun
Putusan hukum untuk Donny itu sudah inkrah sejak Februari 2019. Namun, Donny sampai saat ini masih bebas dan sempat diangkat jadi dirut TransJakarta pada Kamis (23/1/2020). Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pengangkatan dengan alasan kasus Donny tersebut.
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(miq/miq) Next Article Anies Curhat: Pengguna Kendaraan Bermotor di DKI Amat Banyak!
Most Popular