
Peringatan MUI: Borong Masker Hingga Sembako Haram!
Yuni Astutik, ²©²ÊÍøÕ¾
19 March 2020 11:42

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bagi umat muslim di Indonesia untuk bersama-sama memikul tanggung jawab dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Deputi Pengembangan Pemuda yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, namun tetap tenang jangan menyebarkan kepanikan.
"Waspada penting. Aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan memborong masker, sembako, menyebarkan info terkait Covid-19 sehingga menyebabkan ketakutan dan itu hoax, hukumnya haram," ujarnya, Kamis (19/3/2020).
Asrorun juga mengingatkan pentingnya meningkatkan ketakwaan di tengah kondisi seperti saat ini dengan cara tetap beribadah dan berdoa sebagaimana mestinya. Namun, tentunya ibadah yang dijalankan dengan catatan dan sesuai dengan protokol yang ada saat ini.
"Kalau ibadah saja boleh dibatasi, sifatnya berkemurumun dan potensi penyebaran lebih luas, kegiatan publik di mal, pasar, kemudian di tempat wisata, di perkantoran ini secara bersama perlu diberikan pembatasan," kata Asrorun.
MUI juga menambahkan perlunya mencegah Covid-19 sesuai dengan perannya masing-masing. Misalnya bagi seseorang yang telah positif, bertanggung jawab melalui pengobatan dan isolasi diri, dan pastinya tidak boleh bergabung dalam kerumunan termasuk kegiatan keagamaan.
"Ini semata untuk menjaga orang lain," tegasnya.
Selanjutnya apabila seseorang dalam keadaan sehat dan berada di kawasan yang potensi penyebaran rendah, juga harus waspada terhadap pencegahan. Diantaranya memastikan kesehatan diri sendiri, serta kebersihan tempat ibadah.
"Misalnya membawa sajadah sendiri," tuturnya.
Terakhir, bagi yang sedang sakit, diharapkan beribadah di tempat yang lebih privat. Bahkan untuk lokasi dengan kasus Covid-19 yang tidak terkendali misalnya, shalat Jumat dan kegiatan ibadah masif lainnya bisa dihentikan sementara waktu sampai kondisi berjalan normal.
"Kalau masih berada di kawasan penularan yang terkendali, bisa beribadah secara bersama, namun tetap menjaga kesehatan," pungkasnya.
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Deputi Pengembangan Pemuda yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, namun tetap tenang jangan menyebarkan kepanikan.
"Waspada penting. Aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan memborong masker, sembako, menyebarkan info terkait Covid-19 sehingga menyebabkan ketakutan dan itu hoax, hukumnya haram," ujarnya, Kamis (19/3/2020).
"Kalau ibadah saja boleh dibatasi, sifatnya berkemurumun dan potensi penyebaran lebih luas, kegiatan publik di mal, pasar, kemudian di tempat wisata, di perkantoran ini secara bersama perlu diberikan pembatasan," kata Asrorun.
MUI juga menambahkan perlunya mencegah Covid-19 sesuai dengan perannya masing-masing. Misalnya bagi seseorang yang telah positif, bertanggung jawab melalui pengobatan dan isolasi diri, dan pastinya tidak boleh bergabung dalam kerumunan termasuk kegiatan keagamaan.
"Ini semata untuk menjaga orang lain," tegasnya.
Selanjutnya apabila seseorang dalam keadaan sehat dan berada di kawasan yang potensi penyebaran rendah, juga harus waspada terhadap pencegahan. Diantaranya memastikan kesehatan diri sendiri, serta kebersihan tempat ibadah.
"Misalnya membawa sajadah sendiri," tuturnya.
Terakhir, bagi yang sedang sakit, diharapkan beribadah di tempat yang lebih privat. Bahkan untuk lokasi dengan kasus Covid-19 yang tidak terkendali misalnya, shalat Jumat dan kegiatan ibadah masif lainnya bisa dihentikan sementara waktu sampai kondisi berjalan normal.
"Kalau masih berada di kawasan penularan yang terkendali, bisa beribadah secara bersama, namun tetap menjaga kesehatan," pungkasnya.
[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular