
Larangan mudik
Dilarang Angkut Penumpang, Ini Respons Perusahaan Penerbangan
Savira Wardoyo, ²©²ÊÍøÕ¾
24 April 2020 04:42

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) buka suara perihal keputusan pemerintah melarang perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun charter mulai hari ini. Menurut Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmaja, pada dasarnya, INACA mengikuti ketentuan pemerintah.
"Dari waktu pertama kali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) juga kita coba mengikuti dan yang mengenai physical distancing juga coba kita jalanin. Kita sampaikan kepada anggota INACA," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (23/4/2020) malam.
"Dan sekarang ada kententuan untuk berhenti penerbangan penumpang ya kita sifatnya mengikuti aja," lanjut Denon.
Kendati begitu, Ia sebenarnya berharap ada ruang waktu yang tersedia untuk mempersiapkan diri.
"Supaya jangan ada penerbangan-penerbangan yang mungkin baru berangkat ngga sempet balik gitu kan banyak yang stranded gitu. Mungkin kalau waktunya ada persiapan satu hari mungkin jauh lebih bisa well prepared gait. Kan itu ada masyarakat yang juga sudah beli tiket dan sebagainya, tentu harus dipertimbangkan juga bagaimana sistem refundnya kepada masyarakat," kata Denon.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun charter, sejak Jumat (24/4/2020).
"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, Kamis (23/4/2020).
Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.
"Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA, dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri," lanjutnya.
Kebijakan ini, menurut Novie, juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.
"Navigasi udara tetap dibuka 100%. Sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut," kata Novie.
(miq/miq) Next Article Pesawat Komersial Dilarang Terbang, Maskapai Ngeluh Dadakan
"Dari waktu pertama kali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) juga kita coba mengikuti dan yang mengenai physical distancing juga coba kita jalanin. Kita sampaikan kepada anggota INACA," ujarnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (23/4/2020) malam.
"Dan sekarang ada kententuan untuk berhenti penerbangan penumpang ya kita sifatnya mengikuti aja," lanjut Denon.
"Supaya jangan ada penerbangan-penerbangan yang mungkin baru berangkat ngga sempet balik gitu kan banyak yang stranded gitu. Mungkin kalau waktunya ada persiapan satu hari mungkin jauh lebih bisa well prepared gait. Kan itu ada masyarakat yang juga sudah beli tiket dan sebagainya, tentu harus dipertimbangkan juga bagaimana sistem refundnya kepada masyarakat," kata Denon.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun charter, sejak Jumat (24/4/2020).
"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, Kamis (23/4/2020).
Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.
"Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA, dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri," lanjutnya.
Kebijakan ini, menurut Novie, juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.
"Navigasi udara tetap dibuka 100%. Sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut," kata Novie.
(miq/miq) Next Article Pesawat Komersial Dilarang Terbang, Maskapai Ngeluh Dadakan
Most Popular